Peneliti Pukat UGM Ungkap Alasan KPK Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (4/7/2026). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Selasa (14/7/2026), ia mengatakan kewenangan supervisi KPK terbatas.

"Memang KPK bisa dengan melakukan korsup, koordinasi dan supervisi. Namun untuk supervisi itu sangat-sangat terbatas. Supervisi itu kewenangannya adalah pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dalam pemberantasan korupsi," ujar Zaenur.

"Jadi tugasnya tidak bisa, misalnya memastikan prosesnya itu benar-benar misalnya independen atau objektif. Untuk bisa benar-benar memastikan, satu-satunya jalan adalah dengan mengambil alih (penanganan perkara)."

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ambil Alih Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Hanya Lakukan Koordinasi dan Supervisi

Ia menilai KPK perlu mengambil alih perkara yang menjerat Febrie lantaran pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah proses penyidikan, tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Alasan pengambilalihan menurut saya sangat kuat, yaitu karena pelimpahan di tengah jalan di tahap penyidikan dari penyidik Polri ke Kejaksaan itu tidak memiliki dasar hukum, sehingga membuka celah pelanggaran hukum," tegasnya.

Selain itu, kata Zaenur, hal itu untuk menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung.

"Kedua adalah tingginya potensi konflik kepentingan ketika perkara ini ditangani sendiri oleh institusi Kejaksaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kasus eks jampidsus
  • febrie adriansyah
  • peneliti pukat ugm
  • penanganan perkara febrie adriansyah
  • kasus febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sahabat Beberkan Kondisi Terbaru Nikita Mirzani Selama Ditahan, Penampilannya Jadi Sorotan
• 15 jam lalu
0
thumb
Pramono Targetkan LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas Rampung 2028
• 21 jam lalu
0
thumb
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Rp219,7 Miliar
• 17 jam lalu
0
thumb
Jalani Pelimpahan Berkas di KPK, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
• 22 jam lalu
0
thumb
Indeks Bisnis-27 Ditutup Melemah, ADRO & BRMS Cs Tetap Cuan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.