Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang 90 unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Puluhan apartemen tersebut merupakan barang rampasan negara dari Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/7/2026) dan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Auction dengan mekanisme open bidding.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, peserta lelang dapat mengajukan penawaran secara tertulis tanpa harus hadir di lokasi.
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction open bidding, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server,” kata Anang di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pelaksanaan lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.
Sebelum proses lelang, calon peserta diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi unit yang akan dilelang melalui kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20–22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan.
“(Aanwijzing) atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat, risiko, kekurangan fisik maupun nonfisik,” ujar Anang dilansir dari Antara.
Kejaksaan Agung menetapkan total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp219.779.226.669. Nilai itu sekaligus menjadi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diharapkan diperoleh dari hasil pelelangan aset rampasan negara tersebut.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyita sebanyak 93 unit apartemen di South Hills, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)