JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri 2008-2009, Susno Duadji menilai langkah paling cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan mendorong KPK mengambil alih penanganan perkara.
Menurut Susno, langkah tersebut tidak perlu menunggu instruksi langsung dari Presiden karena kewenangan KPK telah diatur dalam undang-undang.
Ia menilai, apabila perkara ditangani KPK, maka polemik antara Polri dan Kejaksaan dapat segera diakhiri.
Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 KPK Saut Situmorang mengatakan siapa pun akan mendukung langkah Presiden sepanjang bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, independensi, dan keadilan dalam penanganan perkara.
Namun, Saut menegaskan dasar utama tetap berada pada Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih perkara apabila terdapat persoalan dalam penanganannya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi sudah sangat jelas.
Menurutnya, Presiden cukup memastikan seluruh proses hukum berjalan efektif tanpa mengintervensi substansi perkara.
Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi berpandangan belum ada alasan bagi Presiden untuk turun tangan karena proses hukum masih berada pada tahap awal.
Menurut Pujiyono, ukuran adanya hambatan justru akan terlihat apabila perkara tidak berkembang setelah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ia menegaskan, selama Kejaksaan mampu menjamin objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan kecepatan penanganan perkara, proses hukum sebaiknya tetap berjalan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/mX5rYEg9mAc
#jampidsus #korupsi #kejaksaan
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- satumeja
- jampidsus
- febrie adriansyah
- susno duadji
- korupsi






Komentar (0)