Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan meskipun telah memasuki masa reses. Langkah strategis ini dipertimbangkan menyusul adanya usulan mendesak dari Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah Komisi IX menggelar serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Mayoritas pihak menilai penyelesaian beleid ini memiliki urgensi tinggi dan perlu segera dipercepat.
"Untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi setelah bertemu dengan beberapa stakeholder. Usulannya minta agar dibahas di masa reses, supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai masuk ke pembahasan Panitia Kerja (Panja)," ungkap Cucun dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 15 Juli 2026.
Lebih lanjut, Cucun menegaskan bahwa usulan dari Komisi IX tersebut tidak serta-merta langsung dieksekusi. Pimpinan DPR akan membawa usulan mekanisme pembahasan di luar masa sidang ini ke dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk mendapatkan keputusan resmi.
Baca Juga :
MK Kabulkan 19 Gugatan Uji Materi UU pada Semester I 2026Peringatan dari Serikat Buruh
Rencana percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini mendapat respons langsung dari elemen buruh. Rencananya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan mendatangi pimpinan DPR RI pada pekan depan untuk menyerahkan langsung draf usulan RUU Ketenagakerjaan versi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta agar seluruh perwakilan fraksi hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi para buruh. Meski mengapresiasi niat DPR untuk tetap bekerja di masa reses, Andi Gani memberikan peringatan tegas agar proses legislasi ini tidak dilakukan secara serampangan.
"Kami optimis DPR dan pemerintah serius mendengarkan aspirasi untuk win-win solution. Kalau niatnya reses pasti tetap rapat, itu luar biasa positif. Tapi kami berharap undang-undang itu sekali lagi tidak 'kebut semalam' dan jangan ada pasal-pasal yang aneh-aneh," tegas Andi Gani.
Ia juga memastikan bahwa pihak serikat buruh akan memantau dan memperhatikan dengan saksama seluruh arah pembahasan pasal demi pasal dalam undang-undang tersebut.





Komentar (0)