Ahli: Penetapan Tersangka Roy Suryo Sudah Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita
Ahli: Penetapan Tersangka Roy Suryo Sudah Penuhi Syarat Minimal Dua Alat BuktiNasional | okezone | Rabu, 15 Juli 2026 - 22:30

JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), demikian disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi. Dia mengatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, yang merupakan syarat untuk menetapkan tersangka.

Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Menurut Erdianto, objek yang diuji dalam praperadilan Roy Suryo kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka yaitu adanya minimal dua alat bukti," kata Erdianto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Bacaan Niat Puasa 1 Muharram, Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya

"Dalam proses penyidikan ini, sepanjang yang dijelaskan oleh penyidik itu mereka sudah mengantongi minimal bahkan tiga alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian ada ahli, dan ada bukti-bukti surat, termasuk alat bukti elektronik," ujarnya.

Erdianto menambahkan, alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut telah diperoleh melalui mekanisme yang diatur KUHAP.

Selain itu, Erdianto menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka. Hakim, kata dia, tidak masuk ke pokok perkara atau menilai benar tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.

 

"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan, maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim, yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasarkan undang-undang," ucapnya.

Dalam keterangannya, Erdianto juga menyebut perdebatan mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE bukan merupakan objek praperadilan. Menurut dia, keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.

Baca Juga:Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama

"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkembangan Kasus Remaja Putri Diperkosa di Sampang
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Dokter PPDS Unri Ditemukan Tewas di Dekat RSUD Tengku Rafian Siak, Kemenkes Buka Suara
• 23 jam lalu
0
thumb
Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus yang Diperkuat Mantan Alumni KPK
• 17 jam lalu
0
thumb
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Soal Kasus Korupsi-TPPU, Status Febrie Adriansyah Jadi Saksi
• 20 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan  32 Orang dan Lukai 73 Orang; Pakar Menilai Mencerminkan Kurangnya Standar Keselamatan Tempat Hiburan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.