Kejagung: Pengalihan Penyidikan dari Kepolisian Bukan Pertama Kalinya

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung atau Kejagung mengatakan pengalihan penyidikan tiga kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah memiliki landasan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan kasus pernah dilakukan dalam penanganan kasus korupsi Asabri. Peralihan perkara tersebut bukan hal yang baru, tapi Anang tidak menyampaikan landasan hukum yang dimaksud.

"Ini bukan pengalihan perkara yang pertama kali. Perkara Asabri dulu, Kepolisian juga pernah menyerahkan ke Kejagung dan dilanjutkan proses penyidikan," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7).

Pelimpahan kasus korupsi Asabri 2012-2019 ditangani oleh Febrie Ketika menjabat Direktur Penyidikan Kejagung. Saat itu, alasan pengalihan penyidikan dari Bhayangkara ke Adhyaksa adalah penanganan kasus korupsi Jiwasraya yang telah ditangani oleh Kejagung.

Kejagung mulai melanjutkan penyidikan yang dilakukan Kepolisian terkait kasus korupsi Asabri 2012-2019 pada 14 Januari 2021. Sebab, Febrie telah menandatangani surat perintah penyidik atau Sprindik pada hari tersebut.

Anang menjelaskan pengalihan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Febrie sama dengan yang terjadi pada kasus korupsi Asabri 2012-2019. Dengan demikian, berkas administrasi yang diserahkan Kepolisian bukan hasil penyidikan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejagung.

"Yang jelas, praktik ini bukan yang pertama kalinya dan proses penyidikan Kepolisian akan tetap berlanjut oleh kami," katanya.

Secara rinci, tiga perkara yang menjerat Febrie adalah kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk.

Desakan KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus Febri

Pengamat Pidana Khusus Universitas Trisakti Yenti Garnasih menjelaskan pengalihan perkara yang terjadi dalam kasus Febrie telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Kepolisian dan Kejagung pada 2012. Namun penanganan perkara tindak pidana korupsi secara keseluruhan telah diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Masa SKB mengalahkan undang-undang? Dari sudut hukum, pengalihan perkara Febrie dari Kepolisian ke Kejaksaan itu salah. Karena itu, penanganan perkara ini diskriminatif," kata Yenti kepada Katadata.co.id.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mencatat setidaknya ada empat masalah jika KPK tidak mengambil alih kasus ini. Namun Isnur berargumen alasan terkuat pengambilalihan adalah potensi ketidakpastian penegakan hukum pemberantasan korupsi jika ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan Agung.

Isnur mengingatkan penanganan tindak pidana korupsi atau Tipikor telah diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kebijakan tersebut sama sekali tidak mengenal pelimpahan perkara korupsi antarlembaga, terlebih dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Mahfud MD pun menilai proses hukum pelimpahan kasus ke kejaksaan telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana. Mekanisme penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kondisi itu, menurut dia, berpotensi merusak sistem penegakan hukum apabila dibiarkan. "Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Senin (13/7).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TASPEN Serahkan Santunan Manfaat Rp 214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Tugas
• 5 jam lalu
0
thumb
3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Karawang, 2 Tewas dan 1 Selamat
• 14 jam lalu
0
thumb
Pelayanan BUMN hingga Kampus Kini Jadi Diawasi Ombudsman, Siapa Paling Banyak Melanggar?
• 15 jam lalu
0
thumb
Pekerja Muslim di Mal Utah Ditikam Lebih 15 Kali “Karena Agamanya”
• 13 jam lalu
0
thumb
Menlu Sugiono Kenang Peran Sheikh Hamad Perkuat Hubungan Qatar-RI
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.