Tingginya angka malaadministrasi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi penyebab karut-marutnya tata kelola pelayanan publik di Indonesia. Merespons kondisi itu, Ombudsman Republik Indonesia memperluas cakupan penilaian malaadministrasi pelayanan publik tahun 2026 dengan turut menyasar badan usaha, hukum, hingga kampus milik negara.
Berdasarkan data pelaporan masyarakat yang diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam sambutannya di Entry-Meeting Opini Ombudsman 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026), instansi pemerintah daerah menempati posisi tertinggi sebagai pihak yang paling banyak dilaporkan terkait dengan buruknya layanan publik.
Dari berbagai aduan yang masuk ke Ombudsman, keluhan terbanyak didominasi oleh penundaan pelayanan yang berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan kepada warga, dan dugaan praktik penyimpangan prosedur.
Guna merespons tantangan tata kelola yang makin kompleks, penilaian kepatuhan pelayanan publik pada 2026 akan dilaksanakan secara masif terhadap 581 penyelenggara. Ini mencakup 40 kementerian, 45 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota.
Di sisi lain, ini menjadi penilaian dan pengawasan pertama Ombudsman kepada 21 instansi yang terdiri dari badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum milik negara (BHMN), dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Rifqinizamy menyampaikan, selama ini, pemerintah daerah kerap menempati posisi puncak sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Hampir 50 persen pelaporan yang masuk ke Ombudsman didominasi oleh buruknya pelayanan publik dan malaadministrasi di daerah.
Hulu dari persoalan malaadministrasi itu didominasi oleh regulasi yang kerap tidak clear, bisa jadi terdapat kekosongan hukum atau konflik norma.
Ia merinci, selain pemerintah daerah, urutan instansi dengan aduan terbanyak kedua ditempati Kementerian ATR/BPN di sektor pertanahan sebesar 11,6 persen. Angka tersebut disusul oleh BUMN dan BUMD sebesar 6,2 persen, serta lembaga pendidikan negeri di posisi keempat dengan 5,9 persen aduan.
Oleh karena itu, Rifqinizamy meminta agar evaluasi pelayanan publik tidak sekadar menilai kepatuhan layanan pada tahap hilir, tetapi ikut mengevaluasi persoalan di hulu. Ia mencontohkan, sering kali standar operasional kementerian terkait durasi layanan dihitung sejak dokumen lengkap diserahkan, sedangkan publik menghitung durasi sejak hari pertama mereka datang mengurus meski dokumennya belum lengkap.
”Hulu dari persoalan malaadministrasi itu didominasi oleh regulasi yang kerap kali tidak clear, bisa jadi terdapat kekosongan hukum atau konflik norma,” ujarnya.
Ia juga menyoroti program digitalisasi atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tidak akan optimal jika tidak dibarengi dengan reformasi sumber daya manusia. ”Kendati kita sudah punya SPBE kinerjanya digunakan digitalisasi, sepanjang bahan bakunya masih bermasalah, digitalisasi itu hanya mengubah dari analog menjadi digital. Tidak mengubah budaya, apalagi kompetensi,” kata Rifqinizamy.
Untuk mendukung perbaikan tata kelola tersebut, Rifqinizamy menegaskan, Komisi II DPR mulai mewacanakan merevisi Undang-Undang Ombudsman untuk memantapkan posisi lembaga tersebut. Ia mengakui wewenang Ombudsman di Indonesia saat ini masih belum sebanding dengan negara lain karena sebatas memberikan rekomendasi perbaikan tanpa memiliki hak penjatuhan sanksi.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan, perluasan cakupan penilaian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Penilaian tahun 2026 akan menggunakan pendekatan yang lebih menyeluruh melalui pengukuran empat dimensi utama, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain keempat dimensi itu, Ombudsman juga akan menilai tingkat kepatuhan institusi dalam menindaklanjuti produk pengawasan seperti ”tindakan korektif” ataupun ”saran perbaikan”. Hasil akhirnya akan dikelompokkan dalam lima klasifikasi opini kepatuhan, mulai dari ”kualitas tertinggi” dengan skor 88,00-100,00 hingga ”kualitas terendah” dengan skor 0,00-31,99.
Untuk menyukseskan program evaluasi masif itu, Rahmadi meminta semua pemimpin institusi bersikap kooperatif dalam menyediakan informasi yang presisi dan akurat. ”Kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses penilaian tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga berdampak nyata bagi perbaikan layanan kepada masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.






Komentar (0)