jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak delapan camat di Kabupaten Pati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi suap jabatan dengan terdakwa Bupati Non-aktif Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Delapan saksi tersebut masing-masing Camat Margoyoso, Moelyanto; Camat Batangan, Sujono; Camat Pati, Didik Rusdiarton; Camat Tayu, Imam Rifa'i; Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah; Camat Sukolilo, Andrik Sulaksono; Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; dan Plt Camat Kayen, Imam Sopyan.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Bupati Pati Sudewo Dijaga Ketat Polisi
Para saksi tersebut diperiksa dalam dakwaan terhadap Bupati Sudewa terkait suap pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten tersebut.
Saksi Sujono dalam keterangannya, mengatakan, tidak ada seleksi pengisian perangkat pada tahun 2025 dan 2026 selama Sudewa menjabat bupati.
BACA JUGA: Plt Bupati Pati Usulkan Pencabutan Izin Ponpes Gegara Kasus Kekerasan Seksual pada Santri
"Tidak ada seleksi karena tidak ada pemerintah desa yang mengajukan pengisian kekosongan perangkat desa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah desa di Pati tidak mengajukan seleksi.
BACA JUGA: Lihat Gerak-gerik Tim KPK di Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo
Bahkan, kata dia, para camat juga sudah mengingatkan para kepala desa untuk segera melaksanakan seleksi perangkat desa.
Sementara Camat Tayu Imam Rifa'i menyebut pada 2025 hanya ada satu desa di Kabupaten Pati yang mengajukan pengisian kekosongan perangkat desa, yakni Desa Jepat Lor
Namun, ia tidak mengetahui perkembangan permohonan seleksi tersebut, meski telah menanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati.
Sementara berkaitan dengan kabar tentang adanya keharusan membayarkan sejumlah uang bagi calon peserta seleksi pengisian perangkat desa, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah mengaku pernah mendengar hal tersebut dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito.
Namun, ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk mengabaikan kabar yang belum dipastikan kebenarannya itu.
Bupati Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)