Rp 196,9 Miliar Uang Korban Kejahatan Digital Berhasil Dikembalikan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana judi online dan penipuan kejahatan digital.

Sinergi ini melibatkan seluruh industri perbankan nasional, mulai dari Himbara hingga bank asing, guna menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

BACA JUGA: OJK Perkuat Mitigasi Risiko Kejahatan Digital, Dana Korban Scam Rp 541 Juta Berhasil Dipulihkan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan kerja sama tersebut membuahkan hasil nyata dalam hal penindakan terhadap infrastruktur pendukung judi online.

Berdasarkan data terbaru, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 32.000 rekening bank.

BACA JUGA: Khawatir Jadi Korban Kejahatan Digital, Joshua Suherman Aktif Lakukan Ini

Penindakan ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari 51 surat permintaan yang diajukan oleh pihak Komdigi kepada OJK.

Selain itu, keberadaan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menjadi garda terdepan dalam menangani laporan masyarakat secara real time.

BACA JUGA: Mampu Deteksi Perangkat Ilegal, Gojek Shield Bantu Polisi Ungkap Kejahatan Digital

Pusat penanganan ini beranggotakan seluruh pelaku industri perbankan nasional untuk mempercepat durasi penindakan.

Friderica mengungkapkan efektivitas penanganan laporan kini semakin meningkat secara signifikan.

Target waktu penyelesaian atau SLA (Service Level Agreement) kini dipatok dalam hitungan menit untuk segera membekukan dana yang dicurigai sebagai hasil kejahatan.

"SLA-nya dalam waktu tidak kurang dari lima menit, sudah harus diblokir kalau sudah ada laporan," kata Friderica di Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Sejauh ini, tercatat ada 608.167 laporan pengaduan dengan total rekening yang dilaporkan mencapai lebih dari 1 juta rekening.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 557.751 rekening telah berhasil diblokir oleh pihak otoritas.

Upaya ini tidak hanya berhenti pada pemblokiran, tetapi juga pada pengembalian dana kepada para korban.

Dari total dana yang diblokir senilai lebih dari Rp 500 miliar, sebanyak Rp 196,9 miliar berhasil diselamatkan dan dikembalikan.

"Dana yang sudah bisa kami kembalikan kepada korban ada hampir Rp 200 miliar. Sementara yang kami blokir sekitar Rp 500-an, miliar ya," ujarnya. (rom/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie, KPK: Sudah Koordinasi dengan Kejagung dan Polri
• 20 menit lalu
0
thumb
Viral Satpol PP Aceh Barat Ambil Uang Pengemis Tunanetra, Bupati Buka Suara
• 12 jam lalu
0
thumb
RI Menang Sengketa Dagang di WTO, Mendag Siapkan Ini Lawan Eropa
• 10 menit lalu
0
thumb
Jamin Keamanan Mesin, Pemerintah Pastikan Program Biodiesel B50 Aman Digunakan
• 6 jam lalu
0
thumb
Dirut Allianz Syariah: Asuransi Syariah Perkuat Ketahanan Finansial Keluarga
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.