Jagat media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan petugas Satpol PP di Kabupaten Aceh Barat mengambil uang milik seorang pengemis tunanetra. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
"Uang hasil penertiban yang diamankan sebesar Rp 80.000 dan Rp 260.000 dari pengemis saat ini masih disimpan utuh. Uang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya jika bersedia datang secara resmi ke petugas Satpol PP," kata Tarmizi di Meulaboh, dilansir Antara, Senin (13/7/2026).
Menurut Tarmizi, informasi yang beredar di media sosial tersebut bersumber dari pernyataan sepihak seorang tunanetra yang diduga berasal dari salah satu kabupaten/kota di wilayah pantai utara Aceh. Dalam video viral itu, ia menyatakan uang hasil mengemisnya telah dirampas oleh petugas. Menanggapi hal itu, Tarmizi menegaskan bahwa narasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia memastikan uang dengan total Rp 340 ribu tersebut saat ini masih utuh dan disimpan oleh petugas di Kantor Dinas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah daerah pun mempersilakan pemiliknya untuk mengambil kembali uang tersebut dari petugas. Tarmizi menjamin uang akan diserahkan secara utuh tanpa berkurang satu rupiah pun.
Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan bahwa petugas mengamankan uang tersebut saat sang pengemis terjaring razia di sebuah lokasi di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat. Tindakan itu dilakukan dengan harapan pengemis yang bersangkutan tidak melarikan diri saat akan diberikan pembinaan. Sebab, aktivitas mengemis di Aceh Barat dilarang tegas oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk para pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum jelas kebenarannya. Tarmizi meminta masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip tabayyun (cek dan ricek) terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata dan menertibkan keberadaan gelandangan serta pengemis (gepeng) di wilayahnya," lanjut Tarmizi.
Langkah penertiban ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam merapikan basis data masyarakat miskin di Aceh Barat, mulai dari kaum duafa, anak yatim, hingga masyarakat dengan kategori miskin ekstrem.
Tarmizi menekankan, dengan data yang kini sudah rapi dan terstruktur, tidak boleh lagi ada masyarakat asli Aceh Barat yang telantar atau mengalami kesusahan tanpa mendapatkan penanganan dari pemerintah.
Sementara itu, terkait keberadaan gepeng maupun warga dari luar daerah yang datang ke Aceh Barat untuk meminta-minta, Tarmizi telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk tetap melakukan penertiban secara humanis.
(rdp/idh)






Komentar (0)