Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan penanganan kasus korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak akan dipolitisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menekankan proses penyidikan terhadap Febrie akan mengikuti hukum acara yang berlaku.
"Kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7).
Selain itu, Anang menyatakan proses pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke kantornya telah memiliki dasar hukum. Sebab, hal yang sama pernah dilakukan dalam penyelesaian kasus korupsi Asabri 2012-2019.
Dia juga menyebut peralihan perkara tersebut bukan hal yang baru. Namun, Anang tidak menjelaskan landasan hukum yang dipakai dalam pengalihan dalam kasus Asabri 2012-2019 maupun tiga kasus yang diduga melibatkan Febrie.
Kejaksaan melimpahkan kasus korupsi Asabri 2012-2019 yang saat itu ditangani oleh Febrie sebagai Direktur Penyidikan Kejagung. Alasan pengalihan penyidikan dari Bhayangkara ke Adhyaksa adalah penanganan kasus korupsi Jiwasraya yang telah ditangani oleh Kejagung.
Kejagung mulai melanjutkan penyidikan yang dilakukan Kepolisian terkait kasus korupsi Asabri 2012-2019 pada 14 Januari 2021. Sebab, Febrie telah menandatangani surat perintah penyidik atau Sprindik pada hari tersebut.
Anang menjelaskan pengalihan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Febrie sama dengan yang terjadi pada kasus korupsi Asabri 2012-2019. Dengan demikian, berkas administrasi yang diserahkan Kepolisian bukan hasil penyidikan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejagung.
"Yang jelas, praktik ini bukan yang pertama kalinya dan proses penyidikan Kepolisian akan tetap berlanjut oleh kami," katanya.
Tiga perkara yang menjerat Febrie adalah kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk.
Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Sarat PolitikSebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sarat dengan hubungan politik. Hal tersebut tercermin dari pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung akhir pekan lalu, Sabtu (11/7).
Menurutnya, pengalihan tersebut disinyalir sebagai langkah untuk mengaburkan perkara. "Pengalihan perkara ini adalah bentuk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud dalam kanal Youtube "Terus Terang" miliknya yang dikutip Senin (13/7).
Mahfud menyebutkan setidaknya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi dari pengalihan perkara tersebut. Pertama, Kejagung akan melokalisasi perkara agar jangkauan terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan.
Kedua, peniadaan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie. Mahfud menekankan kemungkinan terjadinya skenario kedua kecil lantaran Febrie harus mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya dan pengadilan harus mengabulkan permohonan tersebut.
Pengamat Pidana Khusus Universitas Trisakti Yenti Garnasih menjelaskan pengalihan perkara yang terjadi dalam kasus Febrie telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Kepolisian dan Kejagung pada 2012. Namun penanganan perkara tindak pidana korupsi secara keseluruhan telah diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Masa SKB mengalahkan undang-undang? Dari sudut hukum, pengalihan perkara Febrie dari Kepolisian ke Kejaksaan itu salah. Karena itu, penanganan perkara ini diskriminatif," kata Yenti kepada Katadata.co.id.
Yenti menjelaskan KPK adalah lembaga pusat dalam melawan korupsi dan TPPU di dalam negeri. Menurutnya, penanganan perkara Febrie kan sarat dengan konflik kepentingan jika ditangani oleh Kepolisian atau Kejagung.
Yenti mengkhawatirkan penanganan perkara Febrie akan menggerus kepercayaan publik terkait penanganan korupsi di dalam negeri. Terlebih, oknum koruptor akan menggunakan strategi yang sama jika terjaring penegak hukum, yakni mempolitisasi perkara.
"Penanganan perkara Febrie pasti akan diskriminatif dibandingkan perkara korupsi lainnya. Langkah ini sangat berbahaya kalau dibiarkan," katanya.
Di samping itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai pelimpahan perkara ke Kejagung berpotensi membebaskan Febrie dari status tersangka. Sebab, Isnur mengatakan pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar formil dalam undang-undang.
Isnur menilai risiko bebasnya Febrie semakin nyata karena penanganan kasus di Kejagung berjalan tertutup dan sulit diawasi publik. "Wajar bila publik menduga pelimpahan kasus Febrie sarat muatan rivalitas politik antarlembaga penegak hukum," katanya.





Komentar (0)