JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berfungsi sebagai penjamin pasar atau offtaker untuk melindungi petani dari kejatuhan harga. Pada tahap awal, komoditas yang diputuskan untuk diserap secara langsung oleh koperasi desa ini adalah gabah dan jagung.
Keputusan mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) itu dicapai dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026). Rapat diikuti jajaran menteri dan kepala badan di Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, serta para pimpinan Badan Usaha Milik Negara. Rapat berlangsung secara tertutup selama sekitar empat jam.
Adapun rapat diselenggarakan berselang beberapa pekan setelah program KDKMP menjadi sorotan publik. Sorotan terutama terkait dengan program latihan dasar militer untuk calon manajer KDKMP mengakibatkan lima pesertanya meninggal. Kini, latihan dasar militer itu pun diganti menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial.
Koperasi Desa Merah Putih itu adalah infrastrukturnya pemerintah. Untuk menyampaikan barang-barang bantuan, bantuan sosial, kemudian barang-barang subsidi, semua nanti melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Seusai rapat, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, KDKMP ditugaskan menjalankan peran sebagai penyalur bantuan sekaligus penjamin pasar bagi produsen pangan. KDKMP akan langsung menyerap hasil pertanian apabila harga di tingkat petani jatuh di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Meskipun penyerapan perdana difokuskan pada komoditas gabah dan jagung, langkah ini menjadi fondasi awal penguatan rantai pasok desa. Pemerintah pun tidak menutup kemungkinan untuk terus menambah jenis komoditas lain yang akan diserap oleh koperasi ke depannya.
“Tadi baru diputuskan yang gabah sama jagung. Gabah sama jagung yang harganya ditentukan oleh pemerintah. Kalau (harganya) masih di bawah itu, maka Kopdes bisa ambil alih,” ujar Zulkifli seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga acuan pembelian di tingkat petani saat ini ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram untuk gabah kering panen (GKP). Sedangkan untuk jagung pipilan kering ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kilogram.
Selain menjaga stabilitas harga, lanjut Zulkifli, KDKMP juga diposisikan sebagai infrastruktur resmi pemerintah untuk menyalurkan program-program sosial. Seluruh distribusi barang bantuan sosial (bansos) hingga barang bersubsidi nantinya akan diintegrasikan satu pintu melalui jaringan koperasi desa tersebut.
"Jadi, Koperasi Desa Merah Putih itu adalah infrastrukturnya pemerintah. Untuk menyampaikan barang-barang bantuan, bantuan sosial, kemudian barang-barang subsidi, semua nanti melalui Koperasi Desa Merah Putih," kata Zulkifli.
Lebih jauh, ia menegaskan terdapat kekeliruan paradigma di masyarakat yang selama ini menganggap KDKMP tak ubahnya sebuah supermarket biasa. Meski menyediakan komoditas layaknya toko modern, hakikat utama lembaga ini adalah perpanjangan tangan negara untuk menyalurkan bantuan sosial dan barang-barang bersubsidi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, KDKMP semestinya sudah memiliki modal sendiri untuk menjalankan peran sebagai offtaker hasil panen petani. Sebab, selain untuk pembangunan fisik koperasi, alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah sejak awal memang sudah mencakup permodalan operasional.
"Dia (KDKMP) pinjam uang cukup banyak dari bank, tergantung mereka. Tapi untuk saya sih datanya benar-benar cukup karena ambil dari bank saja cukup banyak, ada sebagian yang belum dipakai sekarang, jadi seharusnya untuk operasional tambahan, kalau diperlukan, bisa (untuk modal)," tutur Purbaya.
Purbaya pun membenarkan rencana KDKMP untuk memegang peran ganda sebagai penjamin pasar sekaligus penyalur barang-barang konsumsi bersubsidi. Namun, ia menegaskan bahwa urusan teknis operasional lembaga tersebut berada di luar wewenang Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan hanya bertugas mengawal skema pencicilan pinjaman KDKMP kepada himpunan bank milik negara (Himbara) dengan tenggat waktu selama enam tahun. "Risiko saya terbatas karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, dua per tiga dari dana desa," ujar Purbaya.
Untuk memastikan setiap komoditas unggulan desa terserap oleh KDKMP, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan 10 asosiasi desa—empat asosiasi kepala desa, dua asosiasi badan promosi desa, dua asosiasi perangkat desa, asosiasi para mantan kepala desa, serta gerakan masyarakat desa—untuk menyelenggarakan program desa tematik.
Desa bakal dikelompokkan sesuai dengan komoditas unggulan masing-masing, misalnya, desa jagung, desa padi, desa ikan nila, desa ikan lele, dan desa cokelat.
Berdasarkan dengan pengelompokan itu, KDKMP setempat akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menyerap komoditas unggulan setiap desa. Dengan cara tersebut, ia meyakini, tidak ada tumpang tindih peran antara KDKMP dan Bumdes. Kedua institusi tersebut justru dinilai bisa bekerja optimal memastikan setiap komoditas unggulan desa bisa terserap dan menggerakkan ekonomi desa.
“Karena jumlah desa banyak sekali, ada 75.266 desa dengan berbagai potensi yang ada, tentu nanti masing-masing Kopdes bekerja sama dengan Bumdes memastikan semua produk desa itu sesuai dengan potensinya, akan dipastikan bisa mendapatkan manfaat bagi para penduduk desa,” kata Yandri.
Yandri mengakui, program desa tematik ini masih dalam tahap pematangan meski sudah mulai disiapkan dalam setahun terakhir. Implementasi program tersebut juga disesuaikan dengan tahapan pembangunan KDKMP yang masih dalam fase pembangunan gerai dan gudang, serta finalisasi kendaraan operasional. “Nanti kalau sudah jalan, pasti akan kami maksimalkan fungsinya melalui potensi desa masing-masing,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, semua desa berkepentingan untuk mewujudkan program desa tematik melalui KDKMP. Sebab, program tersebut dibiayai oleh dana desa. Sebanyak 20 persen dari total keuntungan yang didapat dari operasionalisasi KDKMP akan menjadi pendapatan asli desa, sedangkan 80 persen lainnya akan kembali ke masyarakat.
“Saya kira pemerintah desa dan seluruh jajarannya pasti akan memaksimalkan peran masing-masing untuk terus memastikan semua potensi yang berbeda-beda. Pada ujungnya, ya, kita sukseskan KDKMP,” tutur Yandri.






Komentar (0)