BNPP RI Kebut Program BSPS di Perbatasan, 15.000 Rumah Layak Huni Disiapkan untuk Warga 40 Kabupaten/Kota

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI kebut pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan perbatasan negara.

Upaya percepatan itu digodog lewat forum koordinasi bersama Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI serta perwakilan 40 pemerintah kabupaten/kota perbatasan yang mengikuti kegiatan secara daring, Selasa (14/7/2026). 

Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, menegaskan bahwa Program BSPS komitmen pemerintah melalui antarlembaga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.

Melalui kolaborasi antara BNPP RI dan Kementerian PKP RI, pemerintah mengalokasikan bantuan peningkatan kualitas sebanyak 15.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), serta kawasan perbatasan negara.

"Program BSPS bukan hanya menghadirkan rumah yang layak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan dan ketahanan sosial masyarakat di kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan negara," ujar Makhruzi.

Ia menjelaskan, program tersebut menjangkau 40 kabupaten/kota yang berbatasan dengan tujuh negara tetangga maupun laut lepas.

Menurutnya, pembangunan kawasan perbatasan tidak dapat hanya berfokus pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga harus menyentuh peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang sehat, aman, dan nyaman.

Makhruzi menerangkan bahwa pelaksanaan Program BSPS diawali dengan penyusunan data calon penerima berdasarkan basis data By Name By Address (BNBA) yang dihimpun BNPP RI. Data tersebut kemudian diusulkan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan untuk diverifikasi oleh Kementerian PKP sebelum penetapan penerima bantuan dilakukan.

Ia menambahkan, penentuan alokasi bantuan mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya jumlah dan persentase penduduk miskin, tingkat ketimpangan (gini ratio), indeks kedalaman kemiskinan, jumlah keluarga desil 1–4 yang masih menempati rumah tidak layak huni, serta komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan perumahan.

Menurut Makhruzi, tahapan pelaksanaan Program BSPS mencakup penetapan lokasi penerima, verifikasi lapangan, penyiapan masyarakat, penyusunan proposal, penetapan calon penerima bantuan, hingga pelaksanaan pembangunan rumah secara bertahap mulai dari pembelian material, pekerjaan fisik, pembayaran upah kerja, sampai pembangunan mencapai 100 persen. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik dan Jembatan Iran Pekan Depan
• 16 jam lalu
0
thumb
Outlook stabil dari S&P, Prasasti ingatkan kebijakan harus terprediksi
• 10 jam lalu
0
thumb
2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
• 15 jam lalu
0
thumb
HUT ke-15, Garda Pemuda NasDem Sumut Selalu Hadirkan Kader Terbaik
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemprov Kepri Usulkan Percepatan Pemerataan Digital untuk Atasi Ratusan Titik Blankspot
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.