JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah pada Juli 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Maluku masih memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga masyarakat dapat melunasi tunggakan tanpa dikenai bunga keterlambatan.
Meski sama-sama memberikan keringanan, jadwal pelaksanaan dan dasar hukum kebijakan di masing-masing daerah berbeda.
DKI Jakarta Berlaku hingga 31 AgustusDi DKI Jakarta, pembebasan sanksi administratif diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Program berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut memberikan pembebasan bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca Juga: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan dan Berawan Rabu 15 Juli 2026, Cek Kota Terdampak
"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono, 24 Juni silam.
Pramono juga mengingatkan masyarakat agar tidak sengaja menunda pembayaran pajak dengan harapan program serupa kembali digelar pada tahun berikutnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak kendaraan 2026
- pemutihan PKB
- DKI Jakarta
- Maluku
- BBNKB
- pajak kendaraan






Komentar (0)