Jangan Hanya Teknis, Revisi UU Pemilu Harus Jamin Representasi Nyata Perempuan

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu didesak untuk tidak terjebak pada isu teknis semata seperti metode konversi suara atau ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Sebaliknya, regulasi yang akan disusun itu harus mampu meruntuhkan hambatan struktural demi menciptakan ruang partisipasi politik yang lebih setara, inklusif, dan berkeadilan bagi perempuan.

Desain sistem pemilu diharapkan menciptakan kesetaraan kesempatan, kompetisi, serta kesetaraan hasil, sehingga perempuan punya peluang yang sama untuk terpilih dan dapat menghasilkan representasi yang nyata.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertemakan “Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan oleh Kaukus Parlemen Perempuan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, serta Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas dalam sambutannya menyampaikan, meskipun kebijakan afirmasi sudah berlangsung selama 20 tahun lebih, kenyataannya keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu muncul mulai dari proses rekrutmen politik, pencalonan, hingga keterpilihan.

Padahal, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa rutin pemilu digelar. Lebih dari itu, demokrasi juga diukur dari siapa saja yang memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan menentukan arah kebijakan negara.

Dalam konteks tersebut, maka keterwakilan perempuan bukan lagi sekedar persoalan angka melainkan persoalan keadilan konstitusional, kualitas representasi, dan legitimasi demokrasi.

“Jadi kita patut mengapresiasi bahwa Pemilu 2024 mencatat sejarah baru dengan meningkatnya jumlah perempuan yang duduk di DPR maupun DPD. Namun capaian tersebut belum dapat membuat kita berpuas diri karena target keterwakilan minimal 30 persen masih belum sepenuhnya terwujud. Demikian pula di DPRD Provinsi, rata-rata keterwakilan perempuan masih berada di kisaran 22 persen,” kata Hemas.

Kewajiban konstitusi

Merujuk hasil Pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR saat ini mencapai 130 anggota perempuan dari total 580 kursi DPR, atau sekitar 22,4 persen. Meskipun mengalami peningkatan, capaian tersebut masih berada di bawah target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen kursi DPR. Di tingkat DPD, keterwakilan perempuan juga mencatatkan capaian tertinggi sepanjang sejarah, yakni 56 anggota perempuan dari total 152 anggota DPD atau sekitar 36,8 persen, yang tersebar di 38 provinsi.

Menurut Hemas, data tersebut telah menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi sekedar menghadirkan perempuan dalam daftar calon, melainkan memastikan perempuan memiliki peluang yang adil untuk terpilih.

Baca JugaDPR: Putusan MK soal Kuota Perempuan Akan Diatur di RUU Pemilu

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah mewajibkan pemenuhan kuota 30 persen perempuan pada setiap daerah pemilihan yang menjadi kemajuan penting bagi demokrasi Indonesia. Putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum bahwa afirmasi bukan lagi sekedar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik.

Karena itu, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu haruslah mengakomodasi substansi putusan MK tersebut secara utuh, termasuk mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukum apabila ketentuan itu tidak dipenuhi. Putusan MK juga telah menegaskan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Kehadiran perempuan dalam politik tidak boleh hanya muncul menjelang pendaftaran calon legislatif. Rekrutmen perempuan harus dilakukan secara sistematis, berjejaring, dan berkelanjutan. Partai politik perlu membangun ruang yang memberi kesempatan bagi perempuan untuk berkembang sebagai pemimpin, bukan sekedar memenuhi persyaratan administratif,” kata Hemas.

Selain pembenahan melalui reformasi partai politik, Hemas juga mendorong agar keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu juga diperkuat. Menurut dia, jika ingin membangun penyelenggara pemilu yang inklusif, revisi UU Pemilu harus menetapkan pengaturan yang lebih tegas mengenai keterwakilan perempuan, baik di KPU, Bawaslu, maupun DKPP sekaligus jajajarannya di daerah.

“Saya berpandangan bahwa sudah saatnya pengaturan mengenai komposisi perempuan di KPU RI, Bawaslu RI maupun KPU dan Bawaslu daerah tidak lagi menggunakan frasa 'memperhatikan keterwakilan perempuan'. Frasa tersebut selama ini terbukti belum cukup memberikan kepastian,” kata Hemas.

Baca JugaKeterwakilan Perempuan Menanti Komitmen Pimpinan Parpol

Untuk itu, Hemas menekankan, pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh lagi hanya terfokus pada isu-isu teknis seperti metode konversi suara, besaran daerah pemilihan, parliamentary threshold, atau jadwal penyelenggara pemilu. Memang isu tersebut diakui penting, tetapi ada hal yang lebih mendasar, yakni memastikan sistem pemilu mampu menghasilkan parlemen yang benar-benar mempresentasikan keberagaman masyarakat Indonesia.

“Kita harus menghindari kondisi di mana aturan pemilu tampak netral, tetapi dalam praktiknya masih menciptakan hambatan struktural bagi kelompok tertentu, termasuk perempuan. Karena itu, keberhasilan revisi UU Pemilu hendaknya diukur bukan hanya dari seberapa efisien penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari seberapa besar undang-undang tersebut membuka ruang partisipasi politik yang lebih setara, lebih inklusif, dan lebih berkeadilan,” katanya.

Hermas berharap, pembahasan revisi UU Pemilu dapat memberi ruang perbaikan kualitas demokrasi, memperkuat sistem kepartaian, mempertegas kebijakan afirmasi, serta memastikan bahwa perempuan memperoleh ruang politik yang setara untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Sebab, demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang hanya memberi kesempatan kepada mayoritas, melainkan demokrasi yang mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Semoga ikhtiar kita hari ini menjadi bagian dari sejarah penguatan demokrasi Indonesia menuju sistem politik yang semakin inklusif, representatif, dan berkeadilan,” katanya.

Presidium Kaukus Perempuan Parlemen, Badikenita br Sitepu, menambahkan, keterwakilan yang bersifat kuantitatif saat ini belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan kualitas partisipasi. Selain itu, belum ada pula kesempatan yang setara dalam proses politik maupun posisi strategis dalam pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu diharapkan dapat melampaui pendekatan kuantitatif, namun juga membangun ekosistem politik yang adil bagi perempuan. Artinya, kesempatan yang adil itu hadir mulai dari proses kaderisasi, rekrutmen, pencalonan, kampanye, hingga pelaksanaan fungsi legislasi setelah terpilih.

“Kita masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari sistem rekrutmen politik, proses pencalonan, kompetisi elektoral yang semakin kompleks, hingga berbagai hambatan sosial ekonomi dan budaya yang mempengaruhi kesempatan perempuan untuk berpartisipasi secara setara,” ungkapnya.

Akar masalah

Sementara itu, Burhanuddin Muhtadi berpandangan, meski kebijakam kuota 30 persen perempuan sudah diterapkan sejak Pemilu 2004, tapi nyatanya belum juga bisa diterjemahkan dalam bentuk kursi di parlemen. Ia melihat ada empat akar masalah yang mesti dijawab dan diakomodir dalam revisi UU Pemilu oleh pembentuk undang-undang.

Masalah pertama, kuota yang tanpa gigi. Saat ini, sanksi yang lemah dan multitafsir frasa 'memperhatikan keterwakilan perempuan’ membuat kuota 30 persen perempuan hanya terpenuhi di atas kertas sehingga banyak partai lolos administrasi tanpa substansi.

Baca JugaSiasat di Balik Diamnya DPR dan Pemerintah yang Enggan Merevisi UU Pemilu

“Jadi ini karena kata-kata ‘memperhatikan’ tadi Ibu Gusti Kanjeng menyebut itu nggak ada lagi istilah karena itu imperatif. Jadi menurut saya Kaukus Perempuan Parlemen bisa memaksa KPU dari semua jenjang untuk menerapkan putusan MK tanpa harus menunggu Komisi II. Dan meminta KPU untuk menerapkan kewenangan mereka untuk mencoret partai yang dianggap tidak memenuhi syarat kuota 30 persen pencalonan," kata Burhanuddin.

Masalah kedua, nomor urut calon perempuan yang kerap ditempatkan di urutan bawah dan daerah pemilihan yang tidak potensial. Padahal, nomor urut 1 dan 2 juga berpotensi menentukan keterpilihan. Berikutnya adalah karena sistem pemilu yang tidak ramah bagi perempuan atau merugikan perempuan. Terakhir, terkait masalah biaya politik.

Diperjuangkan

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima memastikan rekomendasi dan masukan dari Kaukus Perempuan Parlemen akan dibawa dan diperjuangkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR. Namun, Aria Bima belum bisa memastikan kapan revisi UU Pemilu itu bergulir dan dibahas di Komisi II DPR.

Pada prinsipnya, Aria Bima mengaku sepakat pentingnya membangun ekosistem demokrasi yang sehat untuk membuka ruang kompetisi yang adil bagi seluruh kelompok, khususnya kaum perempuan.

Baca JugaPerempuan dalam Politik Masih Sebatas Kuota, Penempatan di Posisi Strategis Sangat Terbatas

“Saya ingin menyampaikan demokrasi yang sehat akan memperluas kompetisi yang sehat. Ketika ruang kompetisi itu adil, perempuan akan jauh memperoleh kesempatan yang lebih kuat untuk hadir, untuk dipilih,” katanya.

Menurut Aria Bima, Komisi II DPR akan mengawal tujuh simpul untuk memastikan kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu dapat terpenuhi. Ketujuh hal itu mulai dari memastikan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 hingga memastikan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat pencalonan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Kemudian, memperkuat minimal satu perempuan di antara dua nomor teratas pada setiap dapil. Ketiga, desain sistem pemilu baik itu terbuka dan tertutup maupun campuran harus diukur dari kekuatan aturan penempatan. Keempat, usulan pengecilan besaran dapil perlu ditimbang karena menggerus peluang perempuan. Semakin kecil dapil, akan mengurangi potensi perempuan mendapatkan dukungan elektoral.

Berikutnya, memastikan aturan mengenai kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di dalam struktur pengurus partai politik. Untuk itu, perlu adanya sanksi tegas bagi partai yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam pengurus partainya. Keenam, penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan di seluruh jenjangnya. Ketujuh, perlu perlindungan politik bagi perempuan dalam pemilu.

“Jadi yang kita kawal bukan hanya hal yang menyangkut administratif prosedural dalam revisi undang-undang, kami ingin bagaimana Kaukus ini juga mengawal tentang kualitas demokrasi, Kaukus ini juga mengawal tentang kesetaraan yang ada,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU terkait Febrie Adriansyah
• 16 jam lalu
0
thumb
Lautaro Martinez Sudah Punya Firasat Bakal Cetak Gol, Sebut Pemain Inggris Kelelahan
• 1 jam lalu
0
thumb
Rahasia Stamina Kuat Jude Bellingham yang Tak Kenal Lelah
• 7 menit lalu
0
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng OJK dan Pemda Tingkatkan Literasi Keuangan Penerima Manfaat
• 13 jam lalu
0
thumb
Kalimat Sederhana Orang Tua yang Bikin Anak Tumbuh Mandiri dan Kritis
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.