jpnn.com - Masalah yang menimpa aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan mengundang reaksi keras PPPK dan PPPK paruh waktu. Itu karena Pemkot Tidore Kepulauan memangkas tunjangan ASN mulai PNS, PPPK hingga PPPK paruh waktu.
Pemangkasan anggaran ini jadi solusi lantaran desakan massa PPPK dan PPPK paruh waktu yang melakukan aksi demo besar-besaran pada 6 Juli 2026 karena menolak dirumahkan.
BACA JUGA: Info Terbaru Perjuangan PPPK, P3K PW, dan Downgrade, Sinyal Positif, Alhamdulillah
"Apa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan karena keterbatasan anggaran ditambah efek dari efisiensi anggaran," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Rabu (15/7/2026).
Menurut Fadlun, kejadian di Kota Tidore Kepulauan bisa merambah ke daerah lain, lantaran kondisinya hampir sama.
BACA JUGA: Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ungkap Dugaan Intervensi Menjelang Musda
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang memberikan batasan anggaran belanja pegawai 30 persen dari APBD menjadi alasan utama pemda merumahkan PPPK dan PPPK paruh waktu.
Fadlun menegaskan, sampai saat ini janji pemerintah pusat untuk memperpanjang batas waktu pemberlakuan UU HKPD belum juga terealisasi. Akhirnya pemda tetap mengacu pada UU HKPD yang menyatakan pemberlakuannya mulai 2027.
BACA JUGA: Pakar Politik Ini Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
"Negara harus hadir menyelesaikan masalah PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Tidore Kepulauan serta daerah lainnya. Jangan sampai banyak yang dirumahkan karena ketentuan UU HKPD dan terbatasnya anggaran," tegasnya.
Dia menambahkan, demo besar-besaran PPPK dan PPPK paruh di Kota Tidore Kepulauan yang menolak dirumahkan bisa menjalar ke daerah lain bila negara tidak mencari solusinya
Memang, kata Fadlun, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak jadi dirumahkan, tetapi harga yang mereka bayar cukup besar. Seluruh ASN harus legawa dengan kebijakan Pemkot yang memangkas separuh dari pendapatan para pegawai.
TTP atau tunjangan tambahan penghasilan untuk PNS dipangkas 30 persen. Sementara, PPPK dan PPPK paruh waktu yang dipotong adalah tunjangannya.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)