Negara Harus Menyelamatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari Gelombang PHK

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Masalah yang menimpa aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan mengundang reaksi keras PPPK dan PPPK paruh waktu. Itu karena Pemkot Tidore Kepulauan memangkas tunjangan ASN mulai PNS, PPPK hingga PPPK paruh waktu.

Pemangkasan anggaran ini jadi solusi lantaran desakan massa PPPK dan PPPK paruh waktu yang melakukan aksi demo besar-besaran pada 6 Juli 2026 karena menolak dirumahkan.

BACA JUGA: Info Terbaru Perjuangan PPPK, P3K PW, dan Downgrade, Sinyal Positif, Alhamdulillah

"Apa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan karena keterbatasan anggaran ditambah efek dari efisiensi anggaran," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Rabu (15/7/2026).

Menurut Fadlun, kejadian di Kota Tidore Kepulauan bisa merambah ke daerah lain, lantaran kondisinya hampir sama.

BACA JUGA: Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ungkap Dugaan Intervensi Menjelang Musda

 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang memberikan batasan anggaran belanja pegawai 30 persen dari APBD menjadi alasan utama pemda merumahkan PPPK dan PPPK paruh waktu.

Fadlun menegaskan, sampai saat ini janji pemerintah pusat untuk memperpanjang batas waktu pemberlakuan UU HKPD belum juga terealisasi. Akhirnya pemda tetap mengacu pada UU HKPD yang menyatakan pemberlakuannya mulai 2027.

BACA JUGA: Pakar Politik Ini Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

"Negara harus hadir menyelesaikan masalah PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Tidore Kepulauan serta daerah lainnya. Jangan sampai banyak yang dirumahkan karena ketentuan UU HKPD dan terbatasnya anggaran," tegasnya.

Dia menambahkan, demo besar-besaran PPPK dan PPPK paruh di Kota Tidore Kepulauan yang menolak dirumahkan bisa menjalar ke daerah lain bila negara tidak mencari solusinya 

Memang, kata Fadlun, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak jadi dirumahkan, tetapi harga yang mereka bayar cukup besar. Seluruh ASN harus legawa dengan kebijakan Pemkot yang memangkas separuh dari pendapatan para pegawai.

TTP atau tunjangan tambahan penghasilan untuk PNS dipangkas 30 persen. Sementara, PPPK dan PPPK paruh waktu yang dipotong adalah tunjangannya.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dewi Anggraeni Terpilih Aklamasi Pimpin FSI Kabupaten Kediri Periode 2026-2030
• 8 jam lalu
0
thumb
Argentina Kubur Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026
• 48 menit lalu
0
thumb
Saat Siswa di Blitar ”Berbagi” Lokasi dengan Koperasi Desa
• 11 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul soal Cak Imin Sebut PBNU Butuh Pemimpin Fresh: Baik untuk Didiskusikan
• 12 jam lalu
0
thumb
AHY Ungkap Keunggulan Pesawat N219, Lincah di Medan Sulit seperti Papua dan Hutan Kalimantan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.