Malang (beritajatim.com ) – Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Setyo Wahyu S., S.E., M.E., mengungkapkan bahwa penetapan harga energi di Indonesia memiliki mekanisme perhitungan yang kompleks. Masyarakat diimbau untuk memahami realitas di balik keputusan regulasi tersebut.
Menurut Setyo, pemerintah secara konsisten menerapkan formulasi harga rata-rata dalam satu periode evaluasi tertentu. Pola ini menyebabkan adanya jeda waktu (time lag) sebelum harga di pompa bensin benar-benar disesuaikan dengan kondisi pasar global terbaru.
“Kita menggunakan formulasi rata-rata, berarti melihat perjalanan harga dalam rentang waktu tertentu. Karena itu, saat ini kita belum melakukan penurunan harga BBM,” ujar Setyo saat diwawancarai, Rabu (15/7/2026).
Selain faktor harga historis minyak mentah, dinamika nilai tukar rupiah juga memegang peranan vital. Setyo memaparkan, status Indonesia yang masih menjadi negara net importer atau pengimpor BBM siap pakai membuat beban keuangan negara sangat sensitif terhadap pergerakan dolar Amerika Serikat.
Tantangan lainnya yang jarang disadari publik adalah mengenai patokan harga yang digunakan. Indonesia tidak berkaca langsung pada harga minyak mentah dunia, melainkan merujuk pada Mean of Platts Singapore (MOPS) sebagai standar harga produk minyak di kawasan regional Asia Tenggara.
“Minyak siap pakai yang kita impor kan dibayar dengan dolar. Jadi, ketika rupiah melemah, selisih kurs itulah yang sangat dirasakan dampaknya terhadap harga BBM. Kita tidak memakai acuan minyak dunia secara langsung. Tapi, yang kita pakai adalah MOPS sebagai harga acuan internasional,” tegasnya.
Sementara itu untuk kategori BBM non-subsidi, pergerakan harganya cenderung lebih kaku karena menerapkan skema cost plus pricing. Formula ini melibatkan akumulasi dari total biaya pengolahan, ongkos distribusi, margin badan usaha, hingga kewajiban pajak.
Demi menjaga stabilitas makroekonomi, Setyo menilai langkah pemerintah yang berhati-hati dalam melakukan penyesuaian harga secara bertahap sudah tepat. Hal ini penting untuk meminimalisasi guncangan psikologis pasar dan menjaga daya beli masyarakat.
“BBM non-subsidi itu banyak instrumen biayanya yang keluar. Selain harga baku, ada biaya angkut, pendistribusian, margin pemerintah, hingga pajak yang selanjutnya menjadi cost plus pricing yang dibebankan pada konsumen. Langkah bertahap ini krusial. Pemerintah harus sangat berhati-hati melakukan penyesuaian agar tidak memicu gejolak inflasi pada barang kebutuhan pokok yang sensitif terhadap perubahan biaya energi,” tambahnya.
Sebagai penutup, pakar ekonomi UMM ini menyarankan agar pemerintah ke depan bisa lebih transparan dalam memaparkan formula penetapan harga energi demi menepis sentimen negatif publik.
”Ke depannya, fokus kita tidak boleh hanya berputar pada fluktuasi harga BBM saja. Pemerintah harus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas serta percepatan hilirisasi energi yang mandiri,” pungkasnya. (dan/but)





Komentar (0)