JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni menanggapi penyerahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dari polisi ke kejaksaan.
Dia menilai penyerahan kasus Febrie bertujuan mengurangi gesekan antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
Sahroni menjelaskan hal itu dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (15/7/2026), saat menjawab pertanyaan apakah ia yakin penyerahan kasus saat proses penyidikan tersebut tidak melanggar prosedur.
“Terkait dengan pelimpahan ya, proses penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Ini kan konflik kepentingan yang berat nih antara dua lembaga,” katanya.
“Nah, di sisi lain, ada hal yang memang akhirnya untuk mengurangi gesekan, terlebih dalam adalah jangan sampai pecah antara dua lembaga ini,” tambahnya.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto bahkan memanggil pimpinan kedua lembaga tersebut untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi keputusan bersama.
Baca Juga: Kejagung Bentuk Tim Khusus, Ini 9 Nama Jaksa untuk Menyelidiki Kasus Eks Jampidsus
“Akhirnya dilimpahkanlah itu dari kepolisian ke kejaksaan,” tuturnya.
Ia juga mengaku tidak yakin perkara dugaan korupsi tersebut akan dipermainkan, karena sudah menjadi konsumsi publik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ahmad sahroni
- polri
- kejaksaan agung
- febrie adriansyah
- kasus febrie adriansyah
- eks jampidsus






Komentar (0)