jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung penuh kolaborasi Komisi Yudisial (KY) dan PPATK untuk mengawasi transaksi keuangan hakim demi menjaga integritas peradilan dari intervensi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kolaborasi KY dan PPATK itu sangat diperlukan untuk menjamin peradilan kita tetap bersih, objektif, dan berintegritas.
BACA JUGA: Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim Demi Peradilan yang Bebas Intervensi
"Pengawasan ini jadi penting demi memastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani. Tanpa intervensi apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Dia menilai bahwa profesi hakim memegang posisi yang sangat sentral dalam menegakkan keadilan. Sayangnya, dia pun mendengar bahwa masih banyak hakim yang menggadaikan integritasnya karena diiming-imingi materi.
BACA JUGA: Lucky Hakim Siap Jadi Orang Tua Angkat Anak Korban Tragedi Pantura
Dia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi atensi penuh pada kesejahteraan hakim dengan menaikkan gaji hampir 300 persen. Oleh karenanya, dia meminta agar para hakim dan sistem peradilan bisa bekerja lebih profesional.
Menurut dia, tidak boleh lagi ada praktik suap atau penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat yang dilakukan oleh hakim.
BACA JUGA: Hakim Sebut Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Bos Blueray Cargo John Field
"Pengawasan oleh KY dan PPATK harus terus diperkuat agar tidak ada oknum yang merusak muruah peradilan kita," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Senin (13/7), menyebut data tersebut akan digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)