Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menerima pelimpahan sejumlah barang bukti dari Kepolisian terkait tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi proses penyerahan barang bukti dari Kepolisian saat ini tengah berjalan.
"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan untuk tahap awal, Kejagung menerima penyerahan berupa dokumen-dokumen penyidikan.
"Yang jelas sementara beberapa dokumen dulu banyak. Dokumennya cukup banyak jadi kita teliti. Karena ini perkara ada tiga perbuatan yang diduga dan dokumennya cukup banyak, kita teliti betul," terangnya.
Terkait dengan penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan kepolisian, Anang memastikan bahwa seluruhnya akan turut dilimpahkan ke Kejagung.
"Yang jelas semua yang sudah dilakukan penyitaan dan penggeledahan oleh teman-teman penyidik Polri diserahkan semuanya ke kita," tegas Anang.
Sebelum pelimpahan barang bukti tersebut, Kejagung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi sinergi dan percepatan penanganan perkara.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7).






Komentar (0)