LPSK Dampingi 2 Santri Korban Dugaan Pembakaran di NTB, Proses Penyembuhan Dipercepat

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - 2 santri anak yang menjadi korban pembakaran di pondok pesantren di kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa siang. Keduanya dibawa ke LPSK untuk menjalani pendampingan dan perlindungan hukum.

Korban santri tiba di Gedung LPSK untuk menjalani pendampingan dan perlindungan hukum serta mendapatkan pelayanan kesehatan terkait luka bakar yang dialami keduanya.

Sebelumnya, penanganan luka bakar sempat terkendala karena BPJS menghentikan pembiayaan lantaran kasus tersebut masuk dalam perkara pidana.

LPSK akan mempercepat penggunaan Dana Abadi Korban yang dikelola Kementerian Keuangan untuk proses penyembuhan dan perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Polda NTB memastikan telah menetapkan dua tersangka, yakni MR, santri senior atau anak yang berhadapan dengan hukum, serta AMR, pengasuh pondok pesantren.

Polda NTB bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar korban serta keluarga tetap mendapatkan pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.

Di sisi lain, kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatus-Shaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, mempertanyakan sejumlah pernyataan yang muncul dari surat orang tua korban di DPR.

Kuasa hukum pihak pondok pesantren menilai pernyataan korban di DPR telah menyudutkan pimpinan pondok pesantren.

Kuasa hukum juga berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan dalam RDP bukan merupakan keterangan pelaku karena berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Mereka juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak disertai alat bukti yang relevan. Pihaknya berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.

Dalam kasus pembakaran santri ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah dan seorang santri berinisial MR.

#ponpes #santri #kekerasan #lpsk

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • lpsk
  • pembakaran
  • santri
  • pembakaran santri
  • ponpes
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aturan Aman Pakai Sepeda Listrik: Usia Anak 12 Tahun ke Atas
• 6 jam lalu
0
thumb
4 Pria Pengeroyok Petugas Perlintasan Kereta Api di Garut Ditangkap
• 11 jam lalu
0
thumb
JPO Tendean Rampung Dibongkar Usai Ditabrak Truk Alat Berat, Warga Desak Segera Dibangun Lagi
• 11 jam lalu
0
thumb
Bali Tak Hanya Jual Pantai, Tren Wellness Kini Jadi Magnet Baru Wisatawan
• 49 menit lalu
0
thumb
Atasi Gangguan Saraf Berkemih, Primaya Hospital Bekasi Timur Hadirkan Terapi SNM
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.