JAKARTA, KOMPAS.TV - 2 santri anak yang menjadi korban pembakaran di pondok pesantren di kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa siang. Keduanya dibawa ke LPSK untuk menjalani pendampingan dan perlindungan hukum.
Korban santri tiba di Gedung LPSK untuk menjalani pendampingan dan perlindungan hukum serta mendapatkan pelayanan kesehatan terkait luka bakar yang dialami keduanya.
Sebelumnya, penanganan luka bakar sempat terkendala karena BPJS menghentikan pembiayaan lantaran kasus tersebut masuk dalam perkara pidana.
LPSK akan mempercepat penggunaan Dana Abadi Korban yang dikelola Kementerian Keuangan untuk proses penyembuhan dan perlindungan terhadap korban.
Sementara itu, Polda NTB memastikan telah menetapkan dua tersangka, yakni MR, santri senior atau anak yang berhadapan dengan hukum, serta AMR, pengasuh pondok pesantren.
Polda NTB bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar korban serta keluarga tetap mendapatkan pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatus-Shaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, mempertanyakan sejumlah pernyataan yang muncul dari surat orang tua korban di DPR.
Kuasa hukum pihak pondok pesantren menilai pernyataan korban di DPR telah menyudutkan pimpinan pondok pesantren.
Kuasa hukum juga berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan dalam RDP bukan merupakan keterangan pelaku karena berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak disertai alat bukti yang relevan. Pihaknya berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.
Dalam kasus pembakaran santri ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah dan seorang santri berinisial MR.
#ponpes #santri #kekerasan #lpsk
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- lpsk
- pembakaran
- santri
- pembakaran santri
- ponpes






Komentar (0)