Hasrul Sebut Walk Out Bupati Gowa Merupakan Pilihan, Pansus Tetap Lanjutkan Penyelidikan

terkini.id
1 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil, menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tetap melanjutkan proses penyelidikan meski Bupati Gowa memilih meninggalkan atau walk out dari forum pemeriksaan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pilihan pihak yang diperiksa dan tidak dapat dibebankan sebagai kesalahan Pansus.

Pernyataan itu disampaikan Hasrul sebagai tanggapan atas keterangan kuasa hukum Bupati Gowa yang menyebut keputusan walk out diambil karena merasa tidak memperoleh perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan.

Hasrul menilai tudingan tersebut semestinya dibuktikan dengan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar didasarkan pada persepsi.

“Kalau disebut Pansus tidak adil dan merampas hak Bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan Pansus harus dikumpulkan terlebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis?” tegas Hasrul.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, hak mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis merupakan kewenangan anggota DPRD dalam menjalankan hak angket. Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai hak pihak yang diperiksa untuk menentukan mekanisme pemeriksaan.

“Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara Pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Hasrul menjelaskan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang memungkinkan Pansus menggali fakta secara komprehensif melalui pemeriksaan langsung, klarifikasi, serta pertanyaan lanjutan yang berkembang dari jawaban narasumber.

“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan. Kalau seluruh pertanyaan harus dikunci sejak awal lalu dijawab belakangan secara tertulis, bagaimana Pansus melakukan pendalaman?” katanya.

Ia menambahkan, permintaan untuk memberikan jawaban secara tertulis dapat saja diajukan, tetapi bukan merupakan hak mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pansus.

“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” katanya.

Tegaskan Objek Penyelidikan Bukan Ranah Pribadi

Hasrul juga membantah anggapan bahwa Pansus telah memasuki ranah pribadi Bupati Gowa. Menurutnya, penyelidikan difokuskan pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan kewenangan, pemanfaatan fasilitas negara, serta kaitannya dengan sumpah dan janji jabatan kepala daerah.

“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan privat. Yang diselidiki adalah apakah fakta yang ditemukan memiliki korelasi atau implikasi terhadap sumpah dan janji jabatan, penggunaan kewenangan, fasilitas pemerintahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jangan kaburkan objek penyelidikan,” jelasnya.

Walk Out Dinilai Pilihan Pribadi

Terkait keputusan Bupati meninggalkan ruang pemeriksaan sebelum sidang dimulai, Hasrul menegaskan bahwa Pansus telah memberikan kesempatan kepada Bupati untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan.

“Bupati dipanggil secara resmi, hadir dan diberikan ruang untuk menjelaskan, membantah serta mengklarifikasi. Tetapi ruang itu ditinggalkan sebelum pemeriksaan dimulai. Jadi jangan kemudian pilihan meninggalkan forum dibebankan sebagai kesalahan Pansus,” ujarnya.

Ia memastikan proses penyelidikan tetap berjalan dengan mengacu pada fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh selama pelaksanaan hak angket.

“Silakan membela klien, tetapi jangan menciptakan hak yang tidak pernah diberikan oleh hukum. Tunjukkan aturan dan pasalnya, bukan sekadar membangun narasi ketidakadilan. Hukum bekerja dengan norma, bukan asumsi,” pungkasnya.

Soroti Rujukan Dasar Hukum

Dalam kesempatan itu, Hasrul juga mempertanyakan rujukan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang disebut kuasa hukum Bupati sebagai dasar mekanisme pertanyaan dan jawaban dalam sidang Pansus.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga tidak mengatur tata cara pemeriksaan dalam pelaksanaan hak angket DPRD.

“Ini perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun 2024 itu perubahan kedua UU ITE. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD?” kata Hasrul.

Ia menilai penggunaan dasar hukum yang tidak relevan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak angket.

“Kalau dasar argumentasinya saja keliru, lalu atas dasar apa Pansus dituduh tidak adil? Jangan membangun tuduhan terhadap lembaga DPRD dengan dasar hukum yang ternyata tidak berkaitan dengan mekanisme hak angket,” tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Amerika Kembali Ngamuk ke Netanyahu, Tuntut Penarikan Militer Israel dari Lebanon dan Suriah
• 15 jam lalu
0
thumb
Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Fosil Dinosaurus T-Rex Dilelang, Harganya Bikin Kaget
• 29 menit lalu
0
thumb
Danantara Gaet IDSurvey di Proyek Pengelolaan Sampah, Ini Tugasnya
• 5 jam lalu
0
thumb
Inggris vs Argentina: Bukan hanya Soal Messi, Tiga Singa Siap Adu Penalti
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.