Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Kemenkeu secara berturut-turut.
Opini tersebut mencerminkan bahwa penyajian Laporan Keuangan Kemenkeu telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai, sehingga menghasilkan laporan keuangan yang andal, transparan, dan akuntabel.
"Kami terus memperkuat kualitas pelaporan keuangan agar menjadi dasar pengambilan kebijakan yang semakin tepat, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan APBN tetap menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara yang diamanatkan kepada Kemenkeu selama Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan bukan sekadar menyajikan angka-angka penerimaan, belanja, aset, maupun kewajiban. Laporan ini menggambarkan bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil,” kata dia.
Purbaya menerangkan, sebagai institusi yang mengemban fungsi strategis dalam pengelolaan APBN, Kemenkeu berkomitmen menjalankan setiap mandat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas.
“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik melalui DPR atas amanah pengelolaan keuangan negara. Akuntabilitas bukan hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui komitmen untuk memastikan setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran negara.
Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025 disusun atas pengelolaan transaksi yang material dengan cakupan organisasi yang luas, meliputi 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, termasuk tujuh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Laporan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Seluruhnya disusun berdasarkan SAP, didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Baca juga: Kemenkeu beri penghargaan pemda dan satuan kerja vertikal di Sulteng
Baca juga: BPK serahkan LHP Kemenkeu Tahun 2022 dengan opini WTP
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Kemenkeu secara berturut-turut.
Opini tersebut mencerminkan bahwa penyajian Laporan Keuangan Kemenkeu telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai, sehingga menghasilkan laporan keuangan yang andal, transparan, dan akuntabel.
"Kami terus memperkuat kualitas pelaporan keuangan agar menjadi dasar pengambilan kebijakan yang semakin tepat, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan APBN tetap menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara yang diamanatkan kepada Kemenkeu selama Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan bukan sekadar menyajikan angka-angka penerimaan, belanja, aset, maupun kewajiban. Laporan ini menggambarkan bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil,” kata dia.
Purbaya menerangkan, sebagai institusi yang mengemban fungsi strategis dalam pengelolaan APBN, Kemenkeu berkomitmen menjalankan setiap mandat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas.
“Laporan Keuangan Kementerian Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik melalui DPR atas amanah pengelolaan keuangan negara. Akuntabilitas bukan hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui komitmen untuk memastikan setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran negara.
Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025 disusun atas pengelolaan transaksi yang material dengan cakupan organisasi yang luas, meliputi 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, termasuk tujuh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Laporan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Seluruhnya disusun berdasarkan SAP, didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Baca juga: Kemenkeu beri penghargaan pemda dan satuan kerja vertikal di Sulteng
Baca juga: BPK serahkan LHP Kemenkeu Tahun 2022 dengan opini WTP






Komentar (0)