JAKARTA, KOMPAS - Penertiban parkir liar di Jakarta tak lagi mengutamakan penindakan. Tiga pendekatan dilakukan sekaligus, yakni menyasar perilaku pengguna jalan, komunitas pengguna jalan terbesar, dan ketersediaan ruang alternatif yang legal.
Dinas Perhubungan Jakarta sepanjang 2 Januari–30 Juni 2026 melakukan 14.456 penertiban parkir liar dan pelanggaran lalu lintas terkait. Tindakan yang diambil adalah 3.816 penderekan, 1.710 sepeda motor diangkut, 90 juru parkir liar ditertibkan, dan sisanya ialah operasi cabut pentil sepeda motor dan mobil.
Kepala Dishub Jakarta Budi Awaluddin menuturkan, pendekatan komprehensif dilakukan setelah evaluasi skala penertiban di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai salah satu titik dengan persoalan parkir liar tertinggi. Dalam tiga tahun terakhir saja tercatat 119.190 pelanggaran parkir liar yang ditindak, terdiri dari 39.082 mobil dan 80.108 sepeda motor.
"Angka tersebut menunjukkan konsistensi kehadiran petugas di lapangan. Namun, jadi dasar penyempurnaan penertiban parkir liar, dibarengi dengan penataan sisi hulu," tutur Budi pada Rabu (15/7/2026).
Dishub Jakarta akan menambah rambu dan marka parkir resmi, digitalisasi pembayaran parkir di ruang milik jalan secara nontunai, dan kemitraan dengan juru parkir agar beralih dari status ilegal menjadi resmi dan bersertifikasi. Kemudian, dibarengi kemitraan dengan komunitas ojol dan penyediaan shelter yang telah berjalan.
Pendekatan hulu ke hilir ini diharapkan sebagai solusi. Tidak hanya upaya bersifat represif, tetapi menata ekosistem parkir secara menyeluruh.
Budi mengatakan, pendekatan persuasif diutamakan agar mengubah cara pandang dari sekadar menindak ke membentuk kesadaran. Sebab, selama ini penertiban yang hanya mengandalkan kehadiran petugas akan selalu menghasilkan kesan ”kucing-kucingan”.
"Begitu petugas pergi, tidak ada yang berubah dari cara berpikir pengendara. Maka kami sasar perilaku individu, komunitas pengguna jalan terbesar, dan ketersediaan ruang alternatif yang legal," kata Budi.
Saat ini, petugas tidak akan langsung menindak. Pengguna jalan diberikan waktu 10 menit sebelum kendaraannya diderek.
Menurut Budi, hal tersebut bukan sekadar toleransi waktu, tetapi ruang bagi pengendara untuk mengoreksi kesalahannya sendiri. Dengan diberi kesempatan memindahkan kendaraan secara mandiri, pengendara diyakini akan mengalami langsung konsekuensi logis dari parkir sembarangan sebagai tindakan keliru.
Pendekatan persuasif ini diperkuat dengan komunikasi kepada 1.000 petugas lapangan pada 25–26 Juni 2026. Tujuannya ialah perlakuan tersebut konsisten di seluruh titik penertiban, bukan tergantung petugas yang bertugas hari itu.
"Konsistensi inilah yang membuat penertiban terukur. Warga tahu persis apa yang akan terjadi, kapan, dan mengapa, sehingga kepatuhan tumbuh dari pemahaman, bukan hanya rasa takut sesaat," ucap Budi.
Pendekatan persuasif dijanjikan tidak serta-merta mengesampingkan peraturan yang berlaku. Bagi mereka yang melebihi waktu 10 menit akan ditindak.
Dishub Jakarta juga menyasar komunitas pengguna jalan terbesar. Mereka adalah pengemudi ojek daring (ojol) yang jumlahnya mencapai 300.000, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Dalam Apel Bersama Komunitas Ojol di Balai Kota Jakarta pada 21 Juni 2026 dan pertemuan lanjutan bersama Gojek, Grab, Blue Bird, Green SM, komunitas safety driving, dan kepolisian pada 24 dan 26 Juni 2026, perwakilan ojol menyatakan kesediaan mengedukasi sesama pengemudi agar tidak parkir sembarangan dan tidak melawan arus mulai Juli 2026.
Komitmen ini kemudian masuk dalam program “Ojol Pelopor KITA Jakarta”. Pada kick off program tersebut, telah dilakukan pembekalan kepada lebih dari 200 pengemudi ojol yang akan menjadi agen keselamatan dan kesadaran berkendara.
Budi berharap kesadaran menyebar dari sesama pengemudi, bukan hanya diserukan dari luar oleh petugas. Dua upaya sebelumnya diikuti ketersediaan ruang alternatif.
"Parkir liar ojol sering terjadi karena tidak tersedia titik tunggu resmi sehingga kami siapkan shelter, seperti di Wisma Kosgoro pada 7 Juli 2026 dan di Terminal Terpadu Pulo Gebang," tutur Budi.
Pemprov Jakarta berencana memperluas pembangunan shelter serupa ke gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, seluruh terminal, hingga stasiun bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Budi meyakini bahwa kesadaran pengguna jalan, kemitraan aktif dengan komunitas ojol untuk edukasi antarpengemudi, dan penyediaan ruang alternatif yang legal, serta pengawasan secara kontinyu dan konsisten akan efektif mengurai benang kusut parkir liar.
"Itulah yang dimaksud dengan penertiban terukur, bukan operasi sesaat yang berhenti begitu petugas pergi. Kami secara bertahap mengubah kebiasaan warga agar ke depannya tidak lagi parkir sembarangan dengan atau tanpa kehadiran petugas," kata Budi.
Di sisi satunya, Dishub Jakarta memastikan tidak ada lagi beban biaya penderekan bagi warga. Ini dilandasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meniadakan ketentuan tarif/denda penderekan.
Hal tersebut ditetapkan lantaran penertiban murni sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas. Penertiban bukan sebagai sumber pendapatan daerah.
Sejalan dengan upaya tersebut, DPRD Jakarta meminta transparansi dalam tata kelola perparkiran di Jakarta. Ini disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 14 Juli 2026.
Josephine Simanjuntak dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutarakan, pengelolaan penerimaan parkir harus dilakukan secara transparan dan berada di bawah koordinasi penuh Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta. Ini termasuk dalam kerja sama dengan pihak ketiga.
Oman R Rakinda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menekankan hal serupa. Mekanisme transparansi dan akuntabilitas harus disiapkan agar tambahan beban pajak parkir dapat dikonversi menjadi peningkatan kualitas transportasi publik, pengelolaan aset, dan pelayanan kota secara nyata.
Hal lainnya disorot Hengky Wijaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Potensi ekonomi dari sektor jasa umum perparkiran, khususnya parkir tepi jalan belum dikelola secara maksimal dan profesional.
Oleh sebab itu, percepatan implementasi sistem parkir elektronik secara menyeluruh di seluruh titik parkir tepi jalan harus dilakukan. Mekanismenya disertai sistem pelaporan transaksi langsung untuk menutup celah kebocoran pendapatan.
Senada dengan hal itu, Gani Suwondo Lie dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan, digitalisasi transaksi retribusi daerah dengan penerapan sistem e-retribusi dan pembayaran nontunai, seperti QRIS atau JakOne harus dijalankan. Tujuannya sama, yaitu menghindari kebocoran penerimaan daerah.






Komentar (0)