Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan isu DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak benar. Hingga hari ini Komisi III DPR RI masih menyerap aspirasi dan masukan masyarakat. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga masih on the track sesuai program legislasi prioritas 2026.
"Isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut." kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga :
DPR bakal Percepat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Masa ResesDalam keterangannya Saan Mustopa menegaskan DPR berkomitmen untuk memperkuat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni pemberantasan korupsi dan pemulihan aset melalui RUU Perampasan Aset. Pembahasannya saat ini berada di tangan Komisi III DPR RI dan sedang menghimpun berbagai masukan dari publik seperti pengamat hukum, advokat, maupun mahasiswa.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan RUU Perampasan Aset adalah produk hukum baru dan merupakan Undang-Undang inisiatif DPR sehingga pembahasannya akan lebih cepat untuk menjaga objektivitas.
"Nah itulah bagian dari strategi kami agar semua Undang-Undang yang dibahas, termasuk dan terutama Undang-Undang Perampasan Aset ini, cepat adalah bagian dari taktik strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR," ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.





Komentar (0)