Liputan6.com, Jakarta - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara. Dia memalak sekolah Rp 300.000. Akibat perbuatannya, anggota Satpol PP itu diperiksa.
"Yang bersangkutan masih diperiksa oleh tim sampai hari ini. Hasilnya, kita tunggu saja nanti, karena ini kewenangan tim pemeriksa," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Andik Sukaryanto di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Advertisement
Rumah belajar merah putih didirikan pada tahun 2006 oleh Desi Purwatuning di kawasan Kampung Nelayan Kolong Jembatan (Kojem), Cilincing, Jakarta Utara. Tempat ini menjadi wadah untuk anak pesisir dari kalangan marjinal yang tidak bisa mengakses sekolah formal.
Satpol PP berinisial GS tersebut diperiksa dengan pengawalan dari tim Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provost dari Satpol PP Kota Jakarta Timur. Menurut dia, pengawalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selain itu, tim pemeriksa bukan hanya berasal dari internal Satpol PP, tetapi juga dari unsur inspektorat, Badan Kepegawaian dan lainnya.
"Nanti, kan hari ini dia mau diperiksa sama tim, dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, Wali Kota," ujar Andik.
GS melakukan pungli di Rumah Belajar Merah Putih di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi itu juga bukan kawasan tugas GS.
"Infonya, pernah bertugas di Jakarta Utara. Sebenernya, itu sudah salah. Terus, kalau kita itu biasanya dalam bertugas, pasti ada surat tugas. Dia kan tidak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya," jelas Andik.





Komentar (0)