Belum Ada TPU Pemprov DKI di Pulau Kelapa, Warga Masih Andalkan Lahan Wakaf

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Warga Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu, hingga kini belum memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, belum tersedianya Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemprov DKI Jakarta membuat warga Pulau Kelapa masih mengandalkan lahan wakaf maupun lahan milik pribadi.

"Belum tersedianya TPU di Pulau Kelapa menjadi salah satu perhatian utama Komisi D saat meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di Kepulauan Seribu," kata Yuke dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Mengapa Job Fair Digelar di Kepulauan Seribu? Bupati Ungkap Alasannya

Menurut Yuke, sebagian besar lahan pemakaman yang saat ini digunakan warga belum memiliki sertifikat.

Kondisi tersebut menjadi kendala dalam upaya pembangunan TPU yang nantinya dapat dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau diajukan untuk pemakaman ke Pemprov, sertifikatnya harus jelas," ujar Yuke.

Dengan demikian, Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan proses sertifikasi lahan yang berpotensi dijadikan lokasi TPU.

Menurut Yuke, langkah tersebut penting agar usulan pembangunan TPU di Pulau Kelapa dapat segera direalisasikan.

"Langkah ini sangat penting agar proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga usulan pembangunan TPU bisa segera direalisasikan," katanya.

Selain itu, Komisi D juga akan memetakan kebutuhan lahan pemakaman di seluruh wilayah Kepulauan Seribu.

Baca juga: Jumlah Wisatawan Pulau Seribu Alami Penurunan di Musim Libur Lebaran 2024

Pemetaan tersebut mencakup kebutuhan lahan di setiap pulau, termasuk aksesibilitas dan jarak antarlokasi sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan TPU.

"Kita petakan kebutuhannya berapa, pulau-pulau mana, termasuk jarak-jaraknya juga," ujar Yuke.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti usulan penyediaan TPU di Pulau Kelapa dengan memetakan status lahan yang tersedia.

Langkah awal yang akan dilakukan ialah menelusuri legalitas dan kondisi lahan agar pembangunan TPU dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti pemakaman langsung dikelola oleh Pemprov," kata Fajar.

Ia menambahkan, Pemprov DKI sebenarnya memiliki sejumlah aset lahan pemakaman di wilayah Kepulauan Seribu di Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Lancang, Pulau Karya, dan Pulau Tidung.

Baca juga: Rano Karno Bakal Bangun SPBU Terapung di Pulau Seribu

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, aset tersebut merupakan perolehan sejak 1983 sehingga perlu ditelusuri kembali untuk memastikan status hukum serta kondisi lahannya.

"Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti ngecek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya," kata Fajar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wilayah 3T Masih Jadi Tantangan MBG, Purbaya Sebut Pemerintah Tak Tutup Mata
• 23 jam lalu
0
thumb
Luhut Temui Prabowo di Hambalang, Ini yang Dibahas
• 17 jam lalu
0
thumb
Lebih Dari 14.000 Orang Tewas Akibata Gelombang Panas di Eropa
• 13 jam lalu
0
thumb
The Sounds Project 2026 Umumkan Lineup, Neck Deep hingga JET Siap Guncang Jakarta
• 19 jam lalu
0
thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juli 2026, Cek Lokasinya
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.