Polisi menangkap seorang pria berinisial M alias N (26) di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). M ditangkap karena menjual obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di sekitar lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu (15/7/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke warung kelontong tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan butir obat, telepon genggam, dan uang tunai.
"Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan," bebernya.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dibawa beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
(rdh/mea)






Komentar (0)