Kejagung Bentuk Tim Khusus Usai Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Hingga TPPU: Ada 9 Orang, Tak Resisten

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus usai menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

“Ini di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, Anang menuturkan, tim khusu ini terdiri dari 9 orang jaksa yang pernah bertugas di KPK, dan memiliki banyak pengalaman dalam penanganan kasus korupsi.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ucap Anang.

Sementara itu, adapun jaksa yang dilibatkan dalam tim khusus ini di antaranya Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Kemudian, Anang menegaskan bahwa senior jaksa yang dilibatkan dalam penanganan perkara ini dipastikan tidak resisten atau tidak tunduk terhadap suatu pengaruh.

“Ada 9 orang. Tidak (dari Jampidsus), pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan tiga perkara ini berbeda sprindik. Diantaranya terkait perkara PT Krakatau Steel tertulis dalam Sprindik Nomor 43.

“Dan saat ini kejaksaan agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik, yaitu terkait sprindik No 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kemudian Anang menyebutkan bahwa Sprindik kedua yakno No.44 terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN mengenai kasus black out.

“Yang ketiga sprindik No 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.

Dengan demikian, setelah diterbitkan Sprindik ini, Anang menegaskan bahwa segala kegiatan dan tindakan sudah beralih ke penyidik kejaksaan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov Lampung Gelontorkan Rp1,25 T, Perbaikan 62 Ruas Jalan dan 7 Jembatan Dikebut di 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Pilihan Mobil Korea Bekas Termurah 2026, Harga Rp50 Jutaan
• 2 jam lalu
0
thumb
Spanyol ke Final Piala Dunia 2026! Bungkam Prancis 2-0, Kylian Mbappe Cs Tak Berkutik
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Perkuat Kepastian Status PPPK agar Terlindungi dari PHK
• 10 jam lalu
0
thumb
Prospek Komoditas Mulai Terbelah, Saham Batu Bara hingga Logam Jadi Unggulan
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.