Pemerintah Perkuat Kepastian Status PPPK agar Terlindungi dari PHK

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah bersama DPR RI terus memperkuat perlindungan kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian, menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga :
Sambut Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di 4 Provinsi Garapan Nindya Karya Siap Difungsikan
Menhut Dinilai Berhasil Perkuat Kebijakan Perlindungan Gajah Indonesia

Komitmen tersebut mengemuka menyusul kekhawatiran sejumlah daerah terhadap kemampuan membayar gaji PPPK akibat tekanan anggaran. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan ataupun memberhentikan PPPK di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Iryawan menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati perlindungan terhadap status kepegawaian PPPK.

"Yang kami sepakati bersama pemerintah adalah tidak ada pemberhentian terhadap aparatur sipil negara kita, khususnya terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kecuali memang mau berhenti sendiri atau telah memasuki masa usia pensiun dan ketentuan lainnya," tegas Ahmad Iryawan dalam keterangan tertulisnya, Rabuz 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, PPPK tetap memiliki kepastian menjalankan masa kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati. Pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang telah diatur dalam regulasi, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, berakhirnya masa perjanjian kerja, atau melakukan pelanggaran disiplin berat dan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat terus mengawal kemampuan fiskal daerah agar pembayaran gaji PPPK tetap terjamin. Pemerintah meminta daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja sebelum mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.

"Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran," tegas Tito.

Menurut Tito, Kemendagri akan menurunkan tim untuk memverifikasi langsung kondisi keuangan daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK. Efisiensi akan diarahkan pada belanja-belanja nonprioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi, maupun pengadaan barang, sebelum pemerintah pusat memberikan dukungan tambahan.

Apabila setelah efisiensi kapasitas fiskal daerah masih belum mencukupi, pemerintah akan mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang masih memiliki hak penerimaan sehingga pembayaran gaji PPPK tetap dapat dipenuhi.

Baca Juga :
Peran Kemenhut Dinilai Strategis Dalam Penguatan Tata Kelola Perdagangan Karbon
Kolaborasi Riset Dinilai Penting untuk Perkuat Penyusunan Kebijakan Berbasis Data
Kemnaker: Kalau Pekerja Kena PHK, Dampaknya Bukan hanya ke Satu Orang

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Buka Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Sampaikan Duka atas Wafatnya Rachmat Gobel
• 21 jam lalu
0
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Melaju ke Final Usai Bungkam Prancis
• 5 jam lalu
0
thumb
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp43 Juta, Komnas Haji Ingatkan Risiko Krisis Dana dan Ketimpangan
• 23 jam lalu
0
thumb
Salurkan 17 Juta Bibit Kopi di Aceh, Kementan Proyeksikan Pendapatan Petani Naik Rp4 Triliun
• 12 jam lalu
0
thumb
Road to Kongres II, Prananda Surya Paloh Dorong Transformasi Garda Pemuda NasDem
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.