Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejagung.
Dalam sprindik ini, Kejagung menyatakan status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tertulis sebagai saksi. Padahal sebelumnya, Febrie dan Don Ritto Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Advertisement
Untuk diketahui, Kortas Tipidkor Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
Penyidik Polri menjerat Febrie dengan Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Belakangan, kasus yang menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru. Namun, ada yang berbeda dari sprindik yang diterbitkan Kejagung dan Kortas Polri. Dalam sprindik Kejagung, status Febrie menjadi saksi dan belum ada tersangka.
"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya status kedua orang tersebut, Rabu (15/7/2026).
Terkait perbedaan status Febrie di sprindik yang diterbitkan Kejagung, Anang memberi penjelasan. Dia berdalih status Febrie dan Don Ritto tidak serta merta gugur. Dia menyebut penyidik akan terus mendalami dan mempelajari berkas dan barang bukti yang diterima.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ungkapnya.





Komentar (0)