JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak lagi dijabat Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi untuk mengusut perkara tersebut.
"Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan dan pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak, sudah lebih dari 50 orang," kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Gelombang Desakan ke KPK agar Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dan Keraguan pada Kejagung
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan kasus MBG setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersandung proses hukum.
Anang menegaskan, proses penyidikan tidak terhenti dan tetap berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengondisian pengadaan, pemufakatan jahat dalam penunjukan yayasan, dugaan jual beli titik dapur SPPG, hingga markup harga pengadaan ompreng dan motor listrik dalam pelaksanaan program MBG.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)