Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran gaji yang diberikan untuk manajer Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih (KDMP).
“Belum kami tetapkan, masih dibahas dengan Kementerian Keuangan,” kata Ferry saat ditemui di DPR, Rabu (15/7).
Pemerintah mengatakan penetapan gaji manajer dan pegawai KDMP memiliki perbedaan. Sebab, gaji pegawai KDMP itu disesuaikan dengan pendapatkan kopdes. Hal ini sesuai dengan tata kelola teknis yang diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, namun dalam pemantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi.
“(Gaji Pegawai) akan dikelolakan (sesuai) dengan beban kerja,” ujar Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah dalam kesempatan yang sama.
Dia menyebut teknis pengelolaan KDMP masih dalam tahap penyesuaian oleh Agrinas, sebab operasionalisasi KDMP masih dalam tahap awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut anggaran untuk menggaji 30 ribu Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersedia. Bendahara negara ini menyatakan akan mengalokasikan anggaran dari beberapa Kementerian/Lembaga terkait sebagai sumber dananya.
Purbaya menjelaskan, gaji 30 ribu manajer itu akan diambil dari sisa anggaran Kopdes/kel Merah Putih yang belum terserap oleh program tersebut.
“Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Di sisi lain, Purbaya menyinggung situasi internal di Kemenkeu, di mana dalam hal ini ia mengaku tidak mengetahui perkembangan pembicaraan mengenai program tersebut.
“Rupanya anak buah saya sudah rapat sama mereka. Tapi nggak pernah laporan. Jadi ya sudah, sudah tanda tangan itu. Jadi, karena pembiayaan clear,” kata dia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah sedang merekrut 30.000 manager yang akan menjadi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun demikian, status karyawan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tersebut akan berubah menjadi petugas koperasi setelah dua tahun.
“Statusnya dua tahun pegawai Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5).





Komentar (0)