Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB), terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Budi belum menjelaskan jenis barang bukti elektronik yang disita. Dia hanya menyebut penyidik akan mengekstrak barang bukti untuk kebutuhan pendalaman informasi.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," jelasnya.
Dirangkum detikcom, Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6).
(tsy/haf)






Komentar (0)