Izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), lokasi insiden dibakarnya tiga santri, tidak pernah diperbarui sejak 2016.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Muhammad Ali Fikri, mengatakan berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Pondok Pesantren (Sintren), pembaruan data ponpes tersebut tidak pernah dilakukan sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) izin operasional.
"Ini yang bisa kita buka di sini (aplikasi), dia ini dari SK izin operasionalnya dari 4 Mei 2016 tanggal SK izinnya ini, tetapi di data kita ini tidak pernah di-update berapa jumlah siswa, santri yang mengaji dan termasuk jumlah data rombongan belajarnya, sarana penunjangnya," terang Ali, Rabu (15/7).
Ali menjelaskan, apabila pengelola pondok pesantren tidak melakukan pembaruan data maupun perizinan, maka sistem tidak dapat menampilkan perkembangan data terbaru, termasuk terkait masa berlaku izin operasional.
"Untuk izin berlakunya atau masa kedaluwarsanya sendiri sampai sekarang belum bisa dibuka ini," ujarnya.
Menurut Ali, Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW memiliki dua jenjang pendidikan formal, yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Karena itu, kewenangan perizinan tidak hanya berada di Kementerian Agama, tetapi juga melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Jadi di kita itu hanya izin operasional kegiatan pondok pesantrennya, ibaratnya pondok pesantren sebagai rumah besarnya, di mana di dalamnya terdapat ruangan yang disebut satuan pendidikan, makanya dia laporannya juga ke diknas dan Dikbud," paparnya.
Ponpes BantahSementara itu, kuasa hukum pimpinan Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, M Ikhwan, membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan izin operasional pondok pesantren telah diperbarui pada 20 November 2021 dan mengaku memiliki dokumen pendukung.
"Saya punya fisiknya, punya alat buktinya kok, karena itu justru diperbarui atau disambung bulan November tahun 2021," tegas Ikhwan.
Ikhwan memastikan izin operasional pondok pesantren masih berlaku dan tidak memiliki persoalan administrasi. Ia juga mempertanyakan penggunaan dokumen administrasi sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"Yang dikumpulkan sebagai alat bukti itu kan bukan bensin, bukan korek api, bukan botol yang disiapkan oleh tersangka menjadi alat, tetapi malah dokumentasi administrasi pondok, izin operasional dan segala macam," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Polres Lombok Tengah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah berinisial AM dan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap tiga santri berinisial ADR, SAH, dan SS (13).
Dalam insiden tersebut, satu santri berinisial SS meninggal dunia. Sementara itu, dua santri lainnya mengalami luka bakar cukup parah di tubuh mereka.






Komentar (0)