JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo yang terdiri dari Refly Harun, Abdul Gafur Sangadji, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada ahli hukum pidana, Erdianto Effendi mengenai dasar hukum penetapan tersangka, kualitas alat bukti, hingga penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum mempertanyakan apakah penetapan tersangka cukup didasarkan pada keberadaan minimal dua alat bukti secara formal atau juga harus dinilai kualitas pembuktiannya.
Selain itu, mereka menyoroti keterangan saksi, dokumen elektronik, serta ruang lingkup pemeriksaan dalam sidang praperadilan.
Sementara itu, ahli pidana menjelaskan bahwa objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan ketentuan hukum acara.
Menurut ahli, pembuktian mengenai tepat atau tidaknya penerapan pasal pidana merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- kubu roy suryo
- cecar ahli pidana
- praperadilan roy suryo






Komentar (0)