Dicecar! Gafur & Refly Harun Tanya Ahli Pidana Soal Penetapan Tersangka di Praperadilan Roy Suryo

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo yang terdiri dari Refly Harun, Abdul Gafur Sangadji, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada ahli hukum pidana,  Erdianto Effendi mengenai dasar hukum penetapan tersangka, kualitas alat bukti, hingga penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum mempertanyakan apakah penetapan tersangka cukup didasarkan pada keberadaan minimal dua alat bukti secara formal atau juga harus dinilai kualitas pembuktiannya.

Selain itu, mereka menyoroti keterangan saksi, dokumen elektronik, serta ruang lingkup pemeriksaan dalam sidang praperadilan.

Sementara itu, ahli pidana menjelaskan bahwa objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan ketentuan hukum acara.

Menurut ahli, pembuktian mengenai tepat atau tidaknya penerapan pasal pidana merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kubu roy suryo
  • cecar ahli pidana
  • praperadilan roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tim Gabungan Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Tiga Perkara Korupsi kepada Kejagung
• 17 jam lalu
0
thumb
Spanyol Capai Final Piala Dunia 2026, Pedro Porro: Ini di Luar Mimpi Terliar Saya!
• 8 jam lalu
0
thumb
JPO Tendean Rampung Dibongkar, Kendaraan Menuju Blok M Masih Dialihkan
• 14 jam lalu
0
thumb
Trump Jadi Bahan Ejekan Usai Puji PM Irak Muda dan Tampan
• 3 jam lalu
0
thumb
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU terkait Febrie Adriansyah
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.