Prabowo memangkas sekaligus menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi Indonesia.
IDXChannel - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berhasil memangkas sekaligus menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jamaah haji reguler di seluruh provinsi Indonesia.
Masa tunggu yang sebelumnya rata-rata mencapai 40 tahun kini turun menjadi rata-rata 26 tahun.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun,” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, Presiden Prabowo berharap masa tunggu tersebut dapat terus dipersingkat sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat menunaikan ibadah haji lebih cepat.
“Presiden berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci,” katanya.
Kurnia menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam upaya mempercepat masa tunggu keberangkatan haji adalah keterbatasan kuota yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Salah satu tantangan utama dalam mempercepat masa tunggu adalah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Kurnia pun menjelaskan bahwa secara matematis masa tunggu ditentukan oleh dua faktor utama, yakni jumlah daftar tunggu dan jumlah kuota haji yang diterima Indonesia.
Semakin besar kuota yang diberikan, maka semakin singkat masa tunggu keberangkatan.
“Secara matematis, masa tunggu ditentukan oleh dua faktor jumlah daftar tunggu dan jumlah kuota haji di mana masa tunggu berbanding terbalik dengan jumlah kuota, semakin besar kuota haji maka semakin cepat masa tunggunya,” katanya.
Namun demikian, Kurnia mengatakan penambahan kuota membutuhkan kesiapan infrastruktur pelayanan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, kecukupan jumlah petugas, serta kesiapan nilai manfaat dari BPKH.
“Pemerintah saat ini terus mengkaji secara mendalam skema optimal untuk menurunkan masa tunggu tanpa mengorbankan kualitas layanan,” ujar dia.
(kunthi fahmar sandy)





Komentar (0)