Cimahi (ANTARA) - Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang diterima.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah di Cimahi, Rabu, mengatakan usulan perda inisiatif tersebut telah diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lebih dari sebulan lalu beserta naskah akademiknya.
"Komisi V sendiri sudah melayangkan surat lebih dari sebulan yang lalu kepada Bapemperda untuk memberikan jatah perda inisiatif DPRD kepada Komisi V tentang ini. Alhamdulillah, suratnya sudah dilayangkan dan naskah akademiknya juga sudah kami sampaikan," katanya.
Siti berharap Ranperda OPSM dapat masuk dalam agenda pembahasan DPRD Jawa Barat tahun ini sehingga menjadi dasar hukum penyusunan kebijakan terkait persoalan tersebut.
Baca juga: Wagub Jabar ancam pecat ASN yang terbukti terlibat jaringan LGBT
Baca juga: Terdapat 1.500 tempat mangkal LSL di Jabar
"Semoga ini menjadi atensi bersama untuk diprioritaskan dibahas tahun ini. Dari komunikasi dengan teman-teman di Bapemperda, insyaallah ini akan menjadi salah satu perda inisiatif DPRD yang dibahas," katanya.
Menurut dia, dorongan pembentukan perda tersebut menguat setelah Komisi V menerima audiensi dari sejumlah kelompok masyarakat yang menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya perilaku seksual menyimpang.
"Mereka menyampaikan keprihatinan terkait maraknya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Jawa Barat. Mereka juga menyampaikan data-data, kemudian aspek-aspek dampak yang sudah ditemui di lapangan," katanya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi sebagai regulator memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan tiga tersangka pesta LGBT di Karawang
Baca juga: DPRD Jabar buat Raperda perlindungan keluarga dari LGBT-dampak digital
Menurut Siti, pembahasan Ranperda OPSM menjadi kebutuhan mendesak mengingat Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar sehingga memerlukan dasar hukum dalam penyusunan kebijakan.
"Karena ini sangat mendesak untuk Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, maka kita memberanikan diri berinisiatif secepatnya membuat peraturan daerah ini untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menurut masyarakat meresahkan, khususnya keterkaitan dengan isu LGBT," katanya.
Siti berharap usulan Ranperda OPSM segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sehingga penyusunan dan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat dimulai tahun ini.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah di Cimahi, Rabu, mengatakan usulan perda inisiatif tersebut telah diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lebih dari sebulan lalu beserta naskah akademiknya.
"Komisi V sendiri sudah melayangkan surat lebih dari sebulan yang lalu kepada Bapemperda untuk memberikan jatah perda inisiatif DPRD kepada Komisi V tentang ini. Alhamdulillah, suratnya sudah dilayangkan dan naskah akademiknya juga sudah kami sampaikan," katanya.
Siti berharap Ranperda OPSM dapat masuk dalam agenda pembahasan DPRD Jawa Barat tahun ini sehingga menjadi dasar hukum penyusunan kebijakan terkait persoalan tersebut.
Baca juga: Wagub Jabar ancam pecat ASN yang terbukti terlibat jaringan LGBT
Baca juga: Terdapat 1.500 tempat mangkal LSL di Jabar
"Semoga ini menjadi atensi bersama untuk diprioritaskan dibahas tahun ini. Dari komunikasi dengan teman-teman di Bapemperda, insyaallah ini akan menjadi salah satu perda inisiatif DPRD yang dibahas," katanya.
Menurut dia, dorongan pembentukan perda tersebut menguat setelah Komisi V menerima audiensi dari sejumlah kelompok masyarakat yang menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya perilaku seksual menyimpang.
"Mereka menyampaikan keprihatinan terkait maraknya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Jawa Barat. Mereka juga menyampaikan data-data, kemudian aspek-aspek dampak yang sudah ditemui di lapangan," katanya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi sebagai regulator memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan tiga tersangka pesta LGBT di Karawang
Baca juga: DPRD Jabar buat Raperda perlindungan keluarga dari LGBT-dampak digital
Menurut Siti, pembahasan Ranperda OPSM menjadi kebutuhan mendesak mengingat Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar sehingga memerlukan dasar hukum dalam penyusunan kebijakan.
"Karena ini sangat mendesak untuk Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, maka kita memberanikan diri berinisiatif secepatnya membuat peraturan daerah ini untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menurut masyarakat meresahkan, khususnya keterkaitan dengan isu LGBT," katanya.
Siti berharap usulan Ranperda OPSM segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sehingga penyusunan dan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat dimulai tahun ini.






Komentar (0)