Foto: Pemkot Jakarta Selatan Gelar Operasi Kepatuhan Kendaraan ASN

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan sidak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pada hari Rabu di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Bagi ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi, tidak diperkenankan kendaraannya masuk lalu akan dicatat sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran kebijakan.

Kemudian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga mengerahkan mobil derek hingga truk untuk mengangkut kendaraan milik ASN yang telah melanggar.

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu untuk perjalanan berangkat/pulang kerja dan dinas.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sindir Fangfang, Vicky Prasetyo Sebut Istri Sirinya Hanya Ingin Numpang Tenar: Selamat, Kamu Udah Dikenal!
• 20 jam lalu
0
thumb
58 Desainer Pamer Karya di Malang Fashion Runway
• 19 jam lalu
0
thumb
Kembalinya Coach Darije Kobarkan Semangat Kejayaan PSM Makassar: Munafri Tegaskan Dukungan Penuh
• 18 jam lalu
0
thumb
BEI Revisi Metode Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi, 51 Emiten Dipantau
• 20 jam lalu
0
thumb
Hasil Babak Pertama Prancis Vs Spanyol: Penalti Oyarzabal Bikin Les Bleus Tertinggal 0-1, Deschamps Dipaksa Putar Otak
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.