Pemerintah Kota Jakarta Selatan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan pribadi pada hari wajib menggunakan transportasi umum hari ini, Rabu (15/7).
Dalam sidak tersebut, sepeda motor milik ASN yang terparkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub).
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan para ASN mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap Rabu.
“Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi,” kata Nirwan dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Menurut Nirwan, hanya transportasi umum massal yang diperbolehkan digunakan ASN pada hari Rabu. Karena itu, pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Selain mendata ASN yang melanggar, Pemkot Jaksel juga meminta Sudinhub Jakarta Selatan mengerahkan mobil derek untuk menertibkan kendaraan pribadi pegawai yang diparkir di sekitar kawasan kantor.
“Bagi yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernad Octavianus mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN setiap Rabu.
“Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota,” kata Bernad.






Komentar (0)