jpnn.com - BANDUNG - Perempuan inisial YTR (29), korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30), menjalani operasi pada bagian wajah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (14/7/2026).
Kabar tersebut disampaikan kakak ipar YTR, Meilani.
BACA JUGA: Soal Bibir YTR Rusak, Polisi Ungkap Fakta Pemukulan Sadis Taufik Hidayat
Dia mengatakan, tindakan operasi dilakukan untuk memulihkan kondisi kulit wajah korban yang mengalami kerusakan akibat penganiayaan.
"Tindakan operasi kecil di bagian wajah, untuk mengembalikan keelastisan kulit wajah," kata Meilani, Rabu (15/7).
BACA JUGA: Begini Kondisi YTR, Wanita Korban Penyekapan-Penyiksaan Taufik Hidayat
Ia menjelaskan, kondisi kulit wajah YTR mengering dan mengeras sehingga memerlukan tindakan medis.
"Ini cuma buat ngembaliin dulu keelastisan kulit karena sudah keras," ujarnya.
BACA JUGA: Kejati Jabar Sebut Berkas Perkara Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan Hampir Rampung
Selain itu, kondisi luka di bagian kepala korban juga disebut terus menunjukkan perkembangan yang positif.
"Alhamdulillah, sudah makin baik," ucapnya.
Sebelumnya, kakak kandung YTR, Afif Sandy, mengungkapkan kondisi adiknya terus membaik selama menjalani perawatan di RSHS Bandung.
Menurut dia, YTR kini sudah bisa berkomunikasi, duduk, hingga berjalan.
"Sudah bisa duduk dan berjalan dengan baik," ucapnya.
Meski begitu, proses pemulihan korban masih terus berlangsung selama menjalani tindakan medis lanjutan.
"Untuk sekarang proses penyembuhan dan akan dijadwalkan untuk operasi," tuturnya.
Afif menambahkan, saat ini yang mendampingi YTR di rumah sakit ialah kedua orang tuanya secara bergantian.
Katanya, pihak rumah sakit juga membatasi jumlah pengunjung yang menjenguk korban demi menjaga kondisi kesehatannya.
"Sudah steril banget, tamu dibatasi biar menjaga virus yang masuk," tuturnya.
Di sisi lain, Afif berharap proses hukum terhadap Taufik Hidayat dapat segera bergulir hingga persidangan dan memberikan keadilan bagi adiknya.
"Semoga diperlancar proses sidangnya dan hukumannya maksimal," tegasnya.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi dalam kasus ini.
Setelah penangkapan Taufik Hidayat, Polda Jabar pun telah melaksanakan prarekonstruksi, rekonstruksi, hingga gelar perkara guna memastikan hukuman atau pasal apa yang pantas disangkakan ke Taufik Hidayat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik sudah memeriksa 31 saksi untuk mendalami kejadian mengerikan ini.
"Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka," ucap Hendra.
Karena penyelidikan yang masih berproses, pihaknya belum bisa memastikan soal kapan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Belum, belum ada kabar (berkas tahap pertama Taufik Hidayat)," singkatnya.
Dalam kasus ini, tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal penyanderaan yang maksimal hukumannya 12 tahun penjara dan kedua Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Ancaman hukuman ini kemudian diperberat dengan tambahan pasal baru yaitu, Pasal 6 Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, berdasarkan keterangan saksi ahli dan hasil visum terhadap korban. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina





Komentar (0)