KPK Periksa Asisten Pribadi Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Rp2,7 Miliar

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, penyidik memanggil asisten pribadi (aspri) Gatut Sunu untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Jawa Timur bersama sejumlah saksi lain yang berasal dari kalangan kontraktor dan pihak swasta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :
Rumah Bobby Rizaldi Digeledah, KPK Kini Dalami Perannya di Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
Saat KPK Temukan Harta Fantastis Bupati Sukoharjo Etik Suryani Disimpan di 2 Safe House: Emas 2,5 kg, Valas Rp 7,5 M

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dipanggil berinisial FJ, yang diketahui menjabat sebagai asisten pribadi Bupati sekaligus bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa Timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Tiga Kontraktor dan Admin Perusahaan Ikut Dipanggil

Selain memeriksa asisten pribadi Gatut Sunu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah:

  • RSM, kontraktor.
  • TGR, kontraktor.
  • ANW, admin CV Triple S.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

KPK Sudah Periksa Sejumlah Direktur Perusahaan

Sebelumnya, pada Senin, 13 Juli 2026, KPK telah memeriksa empat orang saksi di Polda Jawa Timur.

Keempat saksi tersebut meliputi:

  • LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia.
  • MAL selaku Direktur CV Karya Remaja.
  • ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera.
  • BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.

Kemudian pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik kembali memanggil empat saksi lainnya, yakni:

  • SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati.
  • VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan.
  • ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa.

RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.

Berawal dari OTT KPK di Tulungagung

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Baca Juga :
KPK Buka Alasan Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sebut Berdasarkan Petunjuk Penyidik Kasus Muara Enim
KPK Sita Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
Jejak Kontroversi Gus Miftah: Klaim Keturunan Kiai, Hina Penjual Es Teh hingga Kini Terseret Dugaan Korupsi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pekerja Muslim di Mal Utah Ditikam Lebih 15 Kali “Karena Agamanya”
• 2 jam lalu
0
thumb
Eropa Tiba-Tiba Punya Aliansi Pertahanan Baru, Jadi Saingan NATO?
• 16 jam lalu
0
thumb
Kejar Pajak Orang Kaya, Purbaya: Saya Enggak Akan Motong Angsa Emas
• 6 jam lalu
0
thumb
Waspadai Harga Pangan, Airlangga Minta Aturan Bea Masuk Plastik 0% Segera Terbit
• 7 jam lalu
0
thumb
Mentrans Sebut Komoditas Unggulan Perkuat Swasembada Pangan Nasional
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.