Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding yang dilayangkan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 5 Agustus 2026.
Sidang banding tersebut rencananya akan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mencermati setiap proses di persidangan.
"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026," ujar Humas PT DKI Jakarta Catur Iriantoro saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (15/7/2026).
Sidang ini juga akan diperiksa dan diadili Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan Hakim Anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti dengan lima tahun kurungan.
Diketahui, vonis terhadap Nadiem ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun.
Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut. (aha/nsi)





Komentar (0)