Kata Saut Situmorang soal Kemungkinan KPK Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dalam program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Rabu (15/7/2026). Mantan (Sumber: Tangkap layar YoTube KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan KPK memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurut Saut, pengambilaihan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung tersebut bisa dilakukan dengan merujuk Pasal 10A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Ungkap Alasan KPK Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dalam pasal tersebut, dijelaskan enam kriteria pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan lembaga antirasuah terhadap pelaku korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan: 

a. Laporan masyarakat mengenai korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

d. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi;

e. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; 

f. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"KPK bisa mengambil alih dengan catatan itu," kata Saut dalam program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Rabu (15/7/2026).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus eks jampidsus
  • febrie adriansyah
  • kpk
  • ambil alih kasus
  • saut situmorang
  • kasus korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
JPO Tendean Rampung Dibongkar, Kendaraan Menuju Blok M Masih Dialihkan
• 18 jam lalu
0
thumb
Saat Siswa di Blitar ”Berbagi” Lokasi dengan Koperasi Desa
• 4 jam lalu
0
thumb
Iran Lancarkan Gelombang Ketujuh Serangan Drone ke Pangkalan AS di Yordania
• 15 jam lalu
0
thumb
Rahasia Kulit Glowing Ayu Dewi Terungkap, Ternyata Selalu Awali dengan Ritual Ini
• 22 jam lalu
0
thumb
Memahami Pesan Tersembunyi Surat Megawati
• 21 menit lalu
0
Berhasil disimpan.