JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan KPK memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Saut, pengambilaihan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung tersebut bisa dilakukan dengan merujuk Pasal 10A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Ungkap Alasan KPK Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam pasal tersebut, dijelaskan enam kriteria pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan lembaga antirasuah terhadap pelaku korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan:
a. Laporan masyarakat mengenai korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi;
e. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
f. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"KPK bisa mengambil alih dengan catatan itu," kata Saut dalam program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Rabu (15/7/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus eks jampidsus
- febrie adriansyah
- kpk
- ambil alih kasus
- saut situmorang
- kasus korupsi






Komentar (0)