Polda Riau tengah mengusut dugaan perambahan hutan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Diperkirakan perusakan terjadi di area seluas total sekitar 100 hektare.
Dokumentasi foto udara yang diperoleh detikcom, Rabu (15/7/2026) menunjukkan perusakan hutan mangrove terdapat di beberapa titik lokasi. Kondisi hutan mangrove yang berada di pesisir pantai itu sebagian sudah botak tersisa tanah.
Foto lain menunjukkan dua alat berat beserta sejumlah orang di lokasi tersebut. Tangan besi alat berat itu merobohkan pohon mangrove.
Polda Riau mengungkap perusakan hutan mangrove tersebut disinyalir terjadi di beberapa desa, antara lain di Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Area perambahan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat berbagai jenis flora serta fauna.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah terkait temuan tersebut. Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius Polda Riau dan akan diusut tuntas.
"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Penyidik Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan serta instansi teknis terkait dalam penanganan perkara tersebut. Kolaborasi ini dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, dan analisis dampak ekologis.
Hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
"Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," imbuhnya.
Kombes Ade Kuncoro menambahkan penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
(mea/imk)






Komentar (0)