Rakyat Indonesia lagi-lagi digemparkan dengan kabar kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah, yang menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dinyatakan menjadi tersangka salah satu dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Febrie mengundurkan diri dari jabatan tersebut hanya beberapa jam menjelang penetapan status tersangka kepadanya.
Beberapa hari sebelumnya, Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tidpikor) bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 tempat untuk menyidik tiga kasus dugaan korupsi yang mereka tangani. Salah satu kasus yang diselidiki ialah kasus suap Asabri yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam penyelidikan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti valuta asing berbagai mata uang di tempat penukaran uang di Jakarta Selatan hingga 74 kilogram emas dari sebuah rumah di Sentul, Bogor. Rumah itu diduga milik Febrie.
Pusaran korupsi dan praktik suap terhadap aparat penegak hukum menjadi salah satu potret ”penyakit kronis” negara ini. Jaksa, yang merupakan salah satu perangkat penting dalam penegakan hukum, justru terlibat dalam arus praktik rasuah. Hal ini menjadi ironi besar dalam sebuah upaya penegakan hukum, khususnya di tindak pidana korupsi.
Praktik korupsi yang melibatkan jaksa telah berjalan lama. Dalam arsip berita Harian Kompas, salah satu kasus yang tercatat terlihat dalam berita berjudul ”Jaksa S Dituduh Mengkorup Rp 56 Juta” yang terbit pada Kamis (4/1/1973). Dalam berita itu, Jaksa Soetarto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi uang hasil penjualan barang-barang sitaan eks manipulasi barang ekspor. Perilaku korup yang dilakukannya ini terjadi pada 1969. Soetarto menjadi jaksa sejak tahun 1952.
Nilai korupsi yang dilakukan Soetarto mencapai Rp 56,5 juta. Nilai tersebut cukup fantastis pada kurun waktu tersebut. Namun, praktik rasuah yang dilakukan aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugas dan menjaga marwah hukum diganjar vonis ringan. Soetarto dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada Senin (4/6/1973) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah kasus Soetarto, beberapa kasus tindak pidana korupsi beberapa kali berulang terjadi. Arsip Kompas mencatat sejumlah kasus ini terjadi dalam kurun di era 1970-an hingga 1980-an. Jabatan sebagai jaksa disalahgunakan beberapa orang untuk melakukan praktik wewenang dalam berbagai jenis kejahatan.
Berbagai jenis kejahatan ini mulai dari suap, pemerasan, penyanderaan, hingga penyelewengan uang milik petani. Peristiwa kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang berprofesi jaksa ini juga tidak hanya di Jakarta. Beberapa kasus ini terjadi di wilayah lain di Indonesia, seperti Kediri, Bogor, dan Ujungpandang (Makasar).
Praktik suap terkait dengan penanganan kasus atau perkara terungkap dari salah satu berita di Kompas. Salah satu berita di halaman 1 Kompas pada Rabu (16/7/1986) berjudul ”Sudah Beri Uang, Hukuman Masih Berat”.
Dalam berita ini praktik suap terhadap jaksa terungkap saat Tjeng Piu (29), tersangka kasus perjudian, menyatakan kekesalannya atas tuntutan hukuman yang diterimanya. Jaksa menuntut Tjeng Piu dengan hukuman 3 tahun penjara di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (15/7/1986).
Tersangka Tjeng Piu meluapkan kekesalan tersebut dengan berbicara kepada istrinya untuk mengambil kembali uang Rp 5,5 juta yang telah diberikan kepada jaksa beberapa hari sebelum agenda sidang tuntutan digelar. Pihak tersangka mengaku bahwa memperoleh janji dari jaksa yang hanya akan menuntut di bawah 1 tahun penjara jika diberi imbalan Rp 5,5 juta.
Kasus dugaan suap untuk memperingan tuntutan ini menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jakarta. Para berita Kamis (17/7/1986), pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta memanggil jaksa penuntut umum yang diduga menerima suap Rp 5,5 juta ini.
Tak hanya berhenti di ranah kasus biasa, dugaan sepak terjang perilaku skandal korup yang menyeret jaksa juga terjadi dalam kasus yang lebih elite. Salah satu contoh kasus menyeret nama Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib. Halaman 1 Kompas pada Selasa (15/6/1999) memuat pemberitaan penonaktifan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib. Dalam kasus ini terungkap karena temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan adanya aliran dana ke Jaksa Agung tersebut dari sejumlah pengusaha.
Berita hari Rabu (9/6/1999) memuat adanya bukti dugaan sejumlah simpanan pemindahbukuan dan deposito atas nama AM Ghalib dan Ny Andi Murniati Ghalib di Bank Lippo cabang Melawai dengan total nilai Rp 13 miliar dengan saldo per 1 Juni 1999 sebesar Rp 9,2 miliar antara September 1998-Mei 1999. Sementara Jaksa Agung bergaji Rp 7 juta per bulan dan Andi Muhammad Ghalib menjabat Jaksa Agung belum satu tahun.
Ironisnya, kasus ini justru muncul pascaera reformasi, yang salah satu amanat terpentingnya adalah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus ini ditangani oleh Pengadilan Militer karena Andi M Ghalib merupakan Jaksa Agung yang berlatar belakang anggota TNI. Kasus ini berujung dihentikan dalam proses penegakan hukumnya oleh peradilan militer.
Kisah drama skandal korupsi besar yang melibatkan jaksa juga semakin mewarnai pemberitaan Indonesia. Salah satunya adalah kasus skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI merupakan skema pinjaman darurat yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami krisis likuiditas pada masa krisis moneter tahun 1998. Kebijakan ini berujung pada skandal korupsi besar karena dari total Rp 147,7 triliun yang disalurkan, ditemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
Kasus yang mencuat dari rangkaian korupsi ini adalah tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terungkap melalui tersangka Artalyta Suryani. Urip adalah Koordinator Tim Jaksa yang memeriksa kasus dugaan korupsi BLBI.
Mengenai tertangkapnya Urip, Jaksa Agung pada waktu itu, Hendarman Supandji, memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo melakukan pemeriksaan etik terhadap beberapa pejabat Kejaksaan Agung yang sempat disebut muncul dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Beberapa nama itu, seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso, mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman, dan beberapa pejabat lain. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji hanya menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan, sedangkan jaksa Urip Tri Gunawan diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.
Kasus lain yang juga memperoleh sorotan masyarakat adalah kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terlibat dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, dalam perjalanan sidang, pihak jaksa penuntut umum menuntut hukuman terhadap Pinangki dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Vonis hakim pengadilan tipikor di sidang tingkat pertama menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima suap senilai 500.000 dolar AS atau setara Rp 7 miliar. Banding yang diajukan Pinangki diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memangkas vonis tipikor 10 tahun menjadi 4 tahun, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Kelindan praktik rasuah yang melibatkan oknum jaksa jelas membuat rakyat Indonesia resah. Meski tidak semuanya melakukan praktik serupa, potret perilaku aparat perangkat hukum seperti ini jelas membuah jengah. Harapan akan keadilan hukum di negeri ini seolah terkikis musnah dengan rusaknya kepercayaan yang disumpahkan kepada para perangkat hukum itu yang di dalam ucapannya disertai menyebut atas nama Tuhan.






Komentar (0)