Penjelasan Mendikdasmen Soal Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan untuk meminimalkan distraksi, sehingga dapat meningkatkan konsentrasi belajar murid.

Dalam SE tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menilai penggunaan gawai tidak tepat selama berada di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antar-murid hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital dapat berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.

Advertisement

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal," kata Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026), demikian dikutip dari Antara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sudin KPKP Jakbar Temukan Dugaan Praktik Jagal Anjing di Cengkareng
• 19 jam lalu
0
thumb
Rusia terus serang pelabuhan memuat kargo militer di Ukraina
• 1 jam lalu
0
thumb
GAIKINDO Minta Masyarakat Tak Tunda Beli Mobil Meski Insentif EV Belum Pasti
• 7 jam lalu
0
thumb
Jangan Abaikan Cairan Rem, Ini Dampaknya terhadap Kinerja Pengereman
• 20 jam lalu
0
thumb
Susul Spaso, Stefano Lilipaly Resmi Gabung Semen Padang, Kabau Sirah Bangun Skuad Mewah demi Kembali ke Super League
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.