jpnn.com - JAKARTA - Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) telah mengajukan usulan soal nasib PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW), dan PPPK downgrade kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ada sinyalemen positif dari DPD RI.
Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan, saat bertemu Wakil Ketua Komite I DPD RI H. Muhdi ada lima usulan yang disampaikan.
BACA JUGA: SK Pemberhentian Belasan PPPK menjadi Peringatan Bagi yang Lain, Jangan Main-main
Kesemuanya merupakan aspirasi dari ASN PPPK baik penuh waktu, downgrade, maupun PPPK paruh waktu.
Adapun materi usulan yang disampaikan sebagai berikut:
BACA JUGA: Ingat ya, PPPK Itu Termasuk ASN, Tidak Bisa Dirumahkan Gegara Anggaran
1. Terkait dengan kemampuan anggaran daerah, memohon agar supaya sumber gaji PPPK di daerah bisa dialihkan ke APBN, sehingga daerah pun tidak menjadi terbebani.
2 Rekrutmen 2026, 2027, dan seterusnya, berfokus pada penuntasan terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi Penuh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Downgrade untuk disesuaikan dengan ijazahnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 3 Usulan PTKNI, Pejabat BKN Merespons, Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
3. Peralihan sumber gaji bagi PPPK dari APBD ke APBN bisa dilakukan pemerintah pusat sesuai dengan kondisi anggaran yang ada dan dapat dilakukan secara bertahap.
4. Bersamaan dengan peralihan sumber gaji ke APBN, kementerian terkait juga perlu membuat edaran ke daerah, yaitu dengan memberikan jaminan kepada PPPK maupun paruh waktu terkait keberlanjutan masa kontraknya.
Caranya dengan menyamakan masa kontrak PPPK 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun diseragamkan menjadi masa kontrak hingga usia pensiun. Dengan begitu, PPPK yang sedang menunggu bertahap peralihan sumber gajinya, merasa nyaman dalam bekerja.
5. Adanya standar gaji yang layak, bukan lagi mengacu pada minimal gaji saat menjadi honorer, tetapi peningkatan kesejahteraan dengan minimal UMK atau standar gaji pada golongan PPPK
Keterbukaan dari Kemendagri terkait daerah yang sudah menyampaikan ketidakmampuan pembayaran gaji PPPK-nya, tidak hanya dipublikasikan, tetapi perlu dibantu juga penganggarannya.
Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) soal belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD bisa segera direalisasikan bila pemerintah pusat menggelontorkan tambahan fiskal.
"Efisiensi anggaran 20 persen sebaiknya diturunkan menjadi 10 persen sehingga daerah pun lebih proaktif dalam menyelesaikan penataan honorernya menjadi ASN," tegas Herlambang.
Usulan FHNK2I ini menurut Herlambang, direspons positif oleh DPD RI.
Wakil Ketua Komite I DPD RI H. Muhdi menegaskan akan mengawal perjuangan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melalui rapat kerja dan kesempatan lainnya, bersama-sama mencari solusi terbaik supaya ASN PPPK dan P3K PW tetap berlanjut masa kontraknya hingga usia pensiun.
Komite I DPD RI juga akan mengagendakan raker dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah supaya pada rekrutmen selanjutnya bisa memprioritaskan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Hal tersebut sejalan dengan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semangatnya adalah menuntaskan penataan honorer atau non-ASN menjadi ASN," pungkas Herlambang Susanto. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)