Jaksa Minta Mahkamah Agung Tolak PK Nikita Mirzani, Sebut Putusan Sebelumnya Sudah Tepat

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Nikita Mirzani. Dalam jawaban atas memori PK, JPU menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan pada tingkat sebelumnya telah tepat dan tidak ditemukan kesalahan penerapan hukum.

Dalam dokumen jawaban PK, JPU menyatakan bahwa seluruh alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani tidak berdasar karena bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Advokat Pemohon PK telah menyampaikan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyimpulkan sendiri fakta tersebut guna melepaskan diri dari jeratan hukum,” demikian bunyi kesimpulan Penuntut Umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Menurut JPU, fakta-fakta hukum yang menjadi dasar putusan telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim melalui alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun bukti lain yang diajukan selama proses persidangan.

Karena itu, Penuntut Umum menilai tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membatalkan putusan melalui mekanisme Peninjauan Kembali.

JPU juga menegaskan bahwa baik hakim pada tingkat pemeriksaan fakta (judex facti) maupun hakim pada tingkat kasasi (judex juris) telah menerapkan hukum secara tepat.

“Judex facti dan judex juris telah benar dalam menerapkan hukum, sehingga tidak ada kekhilafan maupun kekeliruan yang nyata,” tulis JPU dalam kesimpulannya.

Dalam jawaban PK, Penuntut Umum kembali menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah diputus sebelumnya.

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum (ancaman pencemaran nama baik/membuka rahasia) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sambungnya.

Menurut Penuntut Umum, pembuktian terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim.

 

JPU juga mengutip dasar hukum yang menjadi landasan pemidanaan, yakni Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani. Dalam petitumnya, JPU memohon kepada Majelis Hakim Agung agar menolak Peninjauan Kembali yang diajukan.

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani," ungkapnya.

Selain itu, JPU juga meminta agar putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya tetap dipertahankan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," sambungnya.

Dengan telah disampaikannya jawaban tersebut, proses Peninjauan Kembali kini berada di tangan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung. Selanjutnya, majelis akan mempelajari memori PK dari pihak terpidana beserta jawaban dari Jaksa Penuntut Umum sebelum menjatuhkan putusan akhir atas permohonan tersebut. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gandeng UI, Mendagri Ingin Kepala Desa Naik Kelas
• 23 jam lalu
0
thumb
Daftar Camilan Terbaik untuk Kesehatan Usus yang Direkomendasikan Ahli
• 9 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT
• 15 jam lalu
0
thumb
Doha dan Hormuz: Kalkulasi Ganda Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
Heboh! Anjasmara Bongkar Dugaan Rizky Nazar Diselingkuhi, Sindir Syifa Hadju?
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.