Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 14 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Hingga saat ini, 14 dari 27 pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026, Polres Sampang sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa personel Satreskrim, Satintelkam, dan beberapa satuan lainnya untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut. Tak hanya itu, ada juga bantuan dari Polda Jatim guna mengejar sejumlah pelaku yang diduga sudah keluar dari wilayah hukum Polres Sampang.

Pelaku berinisial W (17) tidak bisa berkutik usai disergap oleh pihak kepolisian saat duduk santai di Alun-alun Sampang. Dengan penangkapan tersangka W ini, kini jumlah pelaku tertangkap mencapai 13 orang, sedangkan yang menjadi buronan polisi sebanyak 14 orang.

"Masih kita kejar. Kita prioritaskan dalam penanganan kasus ini karena ini kasus yang betul-betul menonjol dan sudah jadi perhatian masyarakat banyak, sehingga kita prioritaskan, kita bentuk tim khusus penanganan kasus ini melibatkan dari beberapa Reskrim, ada Intel, ada fungsi yang lain sehingga kita maksimalkan untuk penanganan kasus ini," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Kasus Rudapaksa Remaja di Sampang Disebut Kejahatan Luar Biasa

Pemkab Sampang melalui Dinas Sosial setempat akan memberikan pendampingan khusus kepada korban yang mengalami trauma. Bahkan korban dikabarkan sempat depresi dan tidak mau keluar rumah karena peristiwa yang menimpanya.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut bermula pada Februari 2026. Saat itu, korban diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka.

Polisi menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Hasil penyidikan Polres Sampang menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dua Wajah Bahasa: Diglosia dalam Kehidupan Sosial
• 14 jam lalu
0
thumb
Hasil Babak Pertama Prancis vs Spanyol: Penalti Oyarzabal Bawa La Roja Unggul
• 14 jam lalu
0
thumb
Datang ke Hari Jadi Cianjur ke-349, Dedi Mulyadi Hadiahi Hal Istimewa Ini Disebut sang Gubernur Paling Mahal!
• 11 jam lalu
0
thumb
Promo Motor Honda di Jakarta & Tangerang, Diskon Sampai Rp6,5 Juta
• 3 jam lalu
0
thumb
"Kalau Rumah Terasa Mustahil Dibeli, Setidaknya Saya Masih Bisa Beli Secangkir Kopi"
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.